Gengam Kuat Bara Api dari Riba pada Tahap Latihan
Senin, 23 September 2019
Sahabat SRM, tahap latihan merupakan tahap ke 3 dari 4 tahap larangan riba dalam Al Qur'an. Tahap latihan ditandai dengan turunnya Q.S Al-Imran ayat 130 berisi penetapan hukum atau larangan riba namun tidak diikuti dengan adanya hukuman.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan" (Q.S Al-Imran :130)
Dengan turunnya atas ini, Allah telah melarang praktik riba. Segala pinjaman berbunga setelah turunnya ayat ini dilarang. Pinjaman berbunga yang dilakukan sebelum turun ayat ini tetap sah termasuk dengan membayar bunganya. Hal ini menunjukan bagaimana kebijaksanaanNya dalam melakukan perubahan masyarakat yang dilakukan tidak langsung melarang dengan hukuman, namun bertahap dengan memberikan latihan, sehingga masyarakat sedikit demi sedikit terbiasa meninggalkan riba.
Tahap latihan berlangsung selama 7 tahun, sebelum turun Q.S Al Baqarah : 278 – 281 yang melarang secara total dan menghukum pelaku riba. Dalam periode 7 tahun ini Rasulullah SAW menanamkan pengetahuan tentang berbagai prinsip hidup seperti keyakinan akan rizqi yang sudah ditetapkan, standar hidup, tujuan hidup, dasar hidup, pentingntya izzah atau menjaga kehormatan, qanaah, kesederhanaan, tekad, etos kerja dan lain sebagainya yang harus dipegang secara kuat dengan kesabaran seperti halnya kesabaran mengenggam bara api agar kita bisa terhidar dari riba.
"Akan datang pada manusia suatu zaman, saat orang yang bersabar di antara mereka di atas agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (H.R At-Tirmidzi no. 2260).
Orang yang bersabar menjaga diri dan keluarganya dengan penerapkan prinsip hidup yang diajarkan Rasulullah SAW, maka mereka tidak mudah tergoda riba meskipun banyak orang disekelilingnya yang telah terkena riba. Sabarnya mereka seperti sabarnya orang yang menggenggam bara api.
Ketika masyarakat telah mengengam dan menerapkan prinsip hidup yang diajarkan Rasulullah SAW tersebut maka masyarakat akan memiliki pandangan, pikiran dan mental yang kuat, sehingga kuat untuk menahan diri dari berbagai godaan dan ujian riba.
Ketika pandangan, pikiran dan mental masyarakat sudah kuat maka kebiasaan dan budaya riba yang saat ini telah mengakar kuat dapat dirubah dan dihilangkan dari masyarakat. Riba tidak akan hilang dari masyarakat jika tidak dibarengi dengan upaya mengubah cara pandang dan prinsip hidup pada masyarakat.
"Sesungguhnya Allah tidak mengubah apa yang terdapat pada (keadaan) suatu kaum, sampai mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri mereka" (Q.S al-Rad : 11)
Menurut tafsir al-Qurthubiy, yang dimaksud dengan keadaan suatu kaum adalah bentuk lahiriah dari masyarakat, sementara yang dimaksud dengan apa yang terdapat dalam diri mereka adalah moral masyarakat, etos kerja, tekad dan kemauan.
Jadi kunci untuk merubah dan menghilangkan kebiasaan dan budaya riba yang telah mengakar kuat dalam masyarakat adalah merubah cara pandangan, pemikiran dan mental hidup pada diri masyarakat itu sendiri dengan menerapkan prinsip hidup yang telah diajarkan Allah dan Rasulnya dengan kesabaran dan gengaman yang kuat, layaknya mengengam bara api. Ketika hal ini dilakukan dan masyarakat mau untuk merubah dan menerapkan cara pandangan, pemikiran dan mental hidupnya maka Allah juga akan merubah dan menghilangkan riba dalam masyarakat.