Hukuman Menjual Ayat Riba dengan Harga Sedikit
Sabtu, 14 September 2019
Sahabat SRM, Janganlah kita berperilaku seperti orang-orang Yahudi yang merubah dan menyembunyikan kebenaran yang telah Allah Ta'ala turunkan padahal sudah sangat jelas larangan riba kepada mereka. Mereka mengubah kitab Taurat dan Injil, sehingga kini riba hanya dilarang kepada golongan mereka dan diperbolehkan kepada selain golongan mereka. Hal ini sangat bertentangan dengan Al Quran Surat An Nisa’ ayat 161.
“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (Q.S An Nisa’ : 161)
Orang-orang Yahudi yang melarang riba kepada sesama golongan mereka dan membolehkannya kepada golongan lain juga menunjukan bagaimana mereka sudah mengetahui dampak buruk riba. Menurut Buya Hamka, Perubahan larangan riba dalam Kitab Taurat pasal 23 ayat 20 telah menjadi pegangan kaum Yahudi sampai sekarang. "Biarpun mereka tidak duduk pada kursi pemerintahan suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintah negeri tersebut melalui pinjaman ribawi yang menjerat leher".
Buku Taurat dalam buku Deutronomy dan Ulangan pasal 23 ayat 20 yang mengizinkan melakukan riba kepada selain Yahudi :
"Jangan kenakan bunga (riba) kepada saudara Israel kamu ketika kamu meminjamkan uang atau sereal atau apa pun kepadanya. Kamu bisa kenakan bunga (riba) ketika kamu meminjamkannya kepada orang asing (bukan Yahudi). Kepada saudaramu kamu pinjamkan kepadanya tanpa bunga (riba) untuk apa yang dibutuhkannya supaya Tuhan, yaitu Tuhan kamu, akan memberkati kamu..." (Deutronomy, 19:20)
Kitab Injil pada Ulangan pasal 23 ayat 20 yang memperbolehkan riba kepada selain golongannya : "Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya." (Ulangan, 23:20)
Jangan kita seperti orang-orang Yahudi yang menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, hanya demi keuntungan semata. Padahal sudah sangat jelas riba, namun melakukan segala cara agar riba tetap halal dengan dibungkus label syariah. Mereka itu tidak hanya akan mendapat dosa riba namun dosa karena telah menjual ayat Allah Ta’ala dengan harga yang sedikit. Perilaku orang-orang Yahudi yang menjual ayat Allah dengan harga sedikit (merubah ayat atau merubah makna ayat) telah ditegaskan dalam Q.S An Nisa’ ayat 161.
“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (Q.S An Nisa’ : 161)
Ayat ini diturunkan setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Ketika itu orang-orang Yahudi di Madinah telah mendominasi pasar dengan riba. Ayat ini telah mengutuk dan mengecam orang-orang Yahudi karena telah menghalalkan riba padahal telah dilarang dan Allah Ta’ala akan menghukum mereka yang telah melanggar larangan riba dengan siksa yang sangat pedih.
Kebenaran mengenai riba dalam Al Qur'an tidak akan berubah dan padam, karena Al Qur'an dijamin tidak akan pernah mengalami perubahan sebagaimana Kitab sebelumnya. Kebenaran makna riba tidak akan berubah, karena definisi riba sudah sangat jelas dalam Al Quran.
"Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al Quran). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari padaNya" (Q.S Al Kahfi : 27)
Inilah mukjizat Al Qur'an yang telah menegakkan kembali larangan riba dengan sangat jelas dan tegas. Tidak ada kitab sebelumnya yang lebih jelas, tegas dan lengkap melarang riba dari pada Al Qur'an. Al Qur'an melarang riba dari pendefinisian, ancaman agar tidak merubah larangan riba, mudharat dan bahkan sampai larangan yang disertai dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Larangan riba dalam Al Quran sudah jelas, tegas dan lengkap, karena Al Quran merupakan penyempurna Kitab-Kitab sebelumnya mengenai riba dalam Taurat, Zabur dan Injil yang diturunkan untuk seluruh umat manusia.
Namun banyak yang saat ini menghalalkan riba dengan menyembunyikan dan merubah makna ayat-ayat Allah Ta’ala, mereka menjual ayat-ayat Allah Ta’ala dengan harga sedikit. Dengan label syariah semua riba kini telah menjadi halal. Ini adalah perilaku orang yang kelak akan mendapat siksa yang amat pedih. Mereka yang menghalalkan riba dengan label syariah mengeluarkan fatwa tertentu sesuai dengan kepentingan lembaga keuangan. Masyarakat awam dan lembaga keuangan berlindung dengan nyaman dibalik fatwa tersebut. Mereka sama sekali bukan menegakkan syariah justru sebaliknya adalah peruntuhan syariah guna memastikan umat tertipu dan terjebak dalam riba. Ingat hukuman bagi mereka yang menghalalkan riba dengan merubah makna ayat tentang riba tidak hanya akan diperangi oleh Allah dan RasulNya, tidak hanya akan mendapat dosa riba yang lebih besar dari dosa zina namun mereka juga akan mendapat dosa karena telah merubah atau menjual ayat dengan harga sedikit untuk menipu dan menyesatkan umat.
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih" (Q.S Al Baqarah 174)
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya : «Ini dari Allah», (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 79)
"Wahai Tuhan kami, mereka inilah yang telah menyesatkan kami; oleh karena itu berilah kepada mereka azab yang berlipat ganda dari (azab) neraka" (Q.S Al-Araf : 38)
Agar umat ini tidak mudah tertipu dan dapat membedakan antara riba dan tidak maka kembalikanlah kedalam definisi riba dalam Al Qur'an dan hakikat riba. Umat sekarang harus cerdas dan berfikir kembali tentang riba, jangan sampai mudah menerima fatwa atau pendapat sehingga tidak semakin banyak umat yang tertipu dengan riba.
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (Q.S An Nisa’ : 161)
Orang-orang Yahudi yang melarang riba kepada sesama golongan mereka dan membolehkannya kepada golongan lain juga menunjukan bagaimana mereka sudah mengetahui dampak buruk riba. Menurut Buya Hamka, Perubahan larangan riba dalam Kitab Taurat pasal 23 ayat 20 telah menjadi pegangan kaum Yahudi sampai sekarang. "Biarpun mereka tidak duduk pada kursi pemerintahan suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintah negeri tersebut melalui pinjaman ribawi yang menjerat leher".
Buku Taurat dalam buku Deutronomy dan Ulangan pasal 23 ayat 20 yang mengizinkan melakukan riba kepada selain Yahudi :
"Jangan kenakan bunga (riba) kepada saudara Israel kamu ketika kamu meminjamkan uang atau sereal atau apa pun kepadanya. Kamu bisa kenakan bunga (riba) ketika kamu meminjamkannya kepada orang asing (bukan Yahudi). Kepada saudaramu kamu pinjamkan kepadanya tanpa bunga (riba) untuk apa yang dibutuhkannya supaya Tuhan, yaitu Tuhan kamu, akan memberkati kamu..." (Deutronomy, 19:20)
Kitab Injil pada Ulangan pasal 23 ayat 20 yang memperbolehkan riba kepada selain golongannya : "Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya." (Ulangan, 23:20)
Jangan kita seperti orang-orang Yahudi yang menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, hanya demi keuntungan semata. Padahal sudah sangat jelas riba, namun melakukan segala cara agar riba tetap halal dengan dibungkus label syariah. Mereka itu tidak hanya akan mendapat dosa riba namun dosa karena telah menjual ayat Allah Ta’ala dengan harga yang sedikit. Perilaku orang-orang Yahudi yang menjual ayat Allah dengan harga sedikit (merubah ayat atau merubah makna ayat) telah ditegaskan dalam Q.S An Nisa’ ayat 161.
“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (Q.S An Nisa’ : 161)
Ayat ini diturunkan setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Ketika itu orang-orang Yahudi di Madinah telah mendominasi pasar dengan riba. Ayat ini telah mengutuk dan mengecam orang-orang Yahudi karena telah menghalalkan riba padahal telah dilarang dan Allah Ta’ala akan menghukum mereka yang telah melanggar larangan riba dengan siksa yang sangat pedih.
Kebenaran mengenai riba dalam Al Qur'an tidak akan berubah dan padam, karena Al Qur'an dijamin tidak akan pernah mengalami perubahan sebagaimana Kitab sebelumnya. Kebenaran makna riba tidak akan berubah, karena definisi riba sudah sangat jelas dalam Al Quran.
"Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al Quran). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari padaNya" (Q.S Al Kahfi : 27)
Inilah mukjizat Al Qur'an yang telah menegakkan kembali larangan riba dengan sangat jelas dan tegas. Tidak ada kitab sebelumnya yang lebih jelas, tegas dan lengkap melarang riba dari pada Al Qur'an. Al Qur'an melarang riba dari pendefinisian, ancaman agar tidak merubah larangan riba, mudharat dan bahkan sampai larangan yang disertai dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Larangan riba dalam Al Quran sudah jelas, tegas dan lengkap, karena Al Quran merupakan penyempurna Kitab-Kitab sebelumnya mengenai riba dalam Taurat, Zabur dan Injil yang diturunkan untuk seluruh umat manusia.
Namun banyak yang saat ini menghalalkan riba dengan menyembunyikan dan merubah makna ayat-ayat Allah Ta’ala, mereka menjual ayat-ayat Allah Ta’ala dengan harga sedikit. Dengan label syariah semua riba kini telah menjadi halal. Ini adalah perilaku orang yang kelak akan mendapat siksa yang amat pedih. Mereka yang menghalalkan riba dengan label syariah mengeluarkan fatwa tertentu sesuai dengan kepentingan lembaga keuangan. Masyarakat awam dan lembaga keuangan berlindung dengan nyaman dibalik fatwa tersebut. Mereka sama sekali bukan menegakkan syariah justru sebaliknya adalah peruntuhan syariah guna memastikan umat tertipu dan terjebak dalam riba. Ingat hukuman bagi mereka yang menghalalkan riba dengan merubah makna ayat tentang riba tidak hanya akan diperangi oleh Allah dan RasulNya, tidak hanya akan mendapat dosa riba yang lebih besar dari dosa zina namun mereka juga akan mendapat dosa karena telah merubah atau menjual ayat dengan harga sedikit untuk menipu dan menyesatkan umat.
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih" (Q.S Al Baqarah 174)
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya : «Ini dari Allah», (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 79)
"Wahai Tuhan kami, mereka inilah yang telah menyesatkan kami; oleh karena itu berilah kepada mereka azab yang berlipat ganda dari (azab) neraka" (Q.S Al-Araf : 38)
Agar umat ini tidak mudah tertipu dan dapat membedakan antara riba dan tidak maka kembalikanlah kedalam definisi riba dalam Al Qur'an dan hakikat riba. Umat sekarang harus cerdas dan berfikir kembali tentang riba, jangan sampai mudah menerima fatwa atau pendapat sehingga tidak semakin banyak umat yang tertipu dengan riba.
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber