Penghapusan Total Riba dan Pentingnya Menggapai Titik Keseimbangan

Sungguh Allah Telah Memerintahkan Menghapus Total Riba dan Menggapai Titik Keseimbangan

Sahabat SRM,  setelah turunnya Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 275 - 281 yang merupakan seruan terakhir tentang riba sekaligus menjadi ayat terakhir yang diturunkan, maka riba telah dihapus secara total dan umat Islam DILARANG untuk membayar dan menerima bunga riba. Kewajiban yang harus dibayarkan hanyalah hutang pokok.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (Q.S Al Baqarah : 278-279)

Perintah dalam surat Al Baqarah ayat 278-279 adalah "Tinggalkan Sisa Riba", berarti kita wajib meninggalkan riba berupa kelebihan harta dari pokok hutang. Pemberi pinjaman dilarang menerima bunga dan peminjam dilarang membayar bunga. Bagaimana bunga riba dalam transaki yang dahulu dilakukan sebelum ia mengetahui larangan riba?

"...Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Q.S Al Baqarah : 275)

Setelah mengetahui larangannya, bunga riba terdahulu yang sudah terlanjur dipunggut maka urusannya dikembalikan kepada Allah SWT, sedang sisa riba yang belum dipunggut maka wajib untuk meninggalkannya. Inilah bagaimana bentuk kebijaksanaan Allah agar tidak terjadi guncangan perekonomian dan permasalahan sosial yang besar.

Bagi mereka yang masih mengambil sisa riba maka Allah SWT akan memeranginya serta bagi mereka yang tudak meninggalkan riba dan mengambil kembali riba maka mereka akan dimasukan kedalam nereka dan kekal didalamnya. Sungguh ancaman dan peringatan yang sangat mengerikan.

Inilah yang kami sebutkan titik keseimbangan dalam riba. Titik seimbang merupakan titik keikhlasan yang harus dicapai antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam traksaksi riba, dimana peminjam tidak memberikan bunga dan pemberi pinjaman tidak menerima bunga yang dilandasi rasa ikhlas dan niat mengharap ridho Allah serta keduanya ikhlas dan ridho untuk mengembalikan riba yang terdahulu kepada Allah, sehingga keduanya tidak menganiaya dan dianiaya.

Ketika tercapai titik seimbang maka tidak ada kezaliman atau aniaya diantara keduanya. Pemberi pinjaman tidak menzalimi atau menganiaya peminjam dan peminjam tidak dizalimi atau teraniaya oleh pemberi pinjaman. Ketika tercapai titik seimbang maka  peminjam tidak memberikan harta haram dan pemberi pinjaman tidak menerima harta haram. Prinsipnya kedua pihak tidak dirugikan baik di dunia maupun di akhirat. Setiap orang yang masih dalam transaksi riba harus berusaha untuk menggapai titik keseimbangan ini. 

Bagaimana jika pemberi pinjaman menolak ketika hanya dibayar pokok utangnya dan menuntut dibayar juga bunganya?

Solusinya adalah dakwah dengan hikmah, pelajaran, kasih sayang dan kelembutan. 

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik." (Q.S An Nahl : 125)

Berdakwaklah kepada pemberi hutang riba baik kepada bank, lembaga keuangan, koperasi maupun personal. Jelaskan bahwa umat Islam telah DILARANG untuk membayar dan menerima bunga atau kelebihan harta dalam hutang piutang. Umat Islam DILARANG saling berbuat zalim dan aniaya antar pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Umat Islam hanya WAJIB membayar pokok hutangnya. Jika masih nekat, tidak meninggalkan sisa riba, masih menerima bunga riba atau masih membayarkan bunga riba maka akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Jika masih menginginkan bunga maka itulah tanda mulai hilangnya keimanan, karena yang wajib dikembalikan hanya pokok pinjaman sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah ayat 278. Jelaskan juga tahapan, dampak dan dosa riba.

Ketika sudah berdakwah namun pemberi pinjaman belum memahami dan tetap menuntut harus membayarkan bunganya, maka teruslah berdakwah secara Istiqomah dengan hati penuh kasih sayang dan kelembutan. Lakukan dakwah dengan sabar dan ikhlas. Yakinlah bahwa dengan kesabaran dan keistiqomaan pasti akan tercipta titik keseimbangan dimana kedua pihak sama-sama saling ridho.

Tantangan dakwah pasti tidak akan mudah,  apalagi jika dakwah dilakukan ke lembaga berbadan hukum seperti bank, koperasi dan lembaga lainnya. Pasti banyak sekali tekanan mental dan batin. Tetaplah berpegang teguh pada kebenaran. Jangan pernah berputus asa, ingatlah bahwa kewajiban manusia hanya berdakwah, sedang hidayah datangnya dari Allah.

Ketika pemberi pinjaman sudah menyetujui pembayaran hanya pokok hutangnya namun meminta untuk segera melunasi pokok hutangnya maka pada ayat selanjutnya dianjurkan untuk memberikan tangguh atau menyedekahkan kepada si peminjam. Menyedekahkan seluruh atau sebagian hutang itu lebih baik dan utama dan kelak akan diberikan balasan kebaikan dan pahala yang melimpah. 

Prinsip Islam tidak seperti prinsip jahiliyah atau kapitalis. Jika dalam prinsip jahiliyah atau kapitalis orang yang tidak ada kesanggupan membayar hutang maka semakin ditindas denhan bertambahnya bunga seiring dengan bertambahnya tempo pembayaran, ia terpaksa melakukan gali lubang tutup lubang hingga hutangnya semakin berlipat. Sungguh suatu tindakan yang sangat keji. Berbeda dengan prinsip Islam yang menganjurkan untuk memberi tangguh atau menyedekahkannya bagi mereka yang tidak ada kesanggupan membayar hutang

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." (Q.S Al Baqarah 280)

Terdapat kisah yang menarik tentang penghapusan total riba dan larangan mengambil sisa riba yang merupakan kisah dalam Asbabun Nuzul surat Al Baqarah ayat 278-279.

"Ayat ini (Al Baqarah ayat 278-279) diturunkan berkenaan dengan Bani Amr bin Umair dari suku Tsaqif dan Bani Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara mereka telah terjadi praktek riba pada masa jahiliyah. Setelah Islam datang dan mereka memeluknya, suku Taqif meminta untuk mengambil harta riba itu dari mereka. Kemudian mereka pun bermusyawarah, dan Bani Mughirah pun berkata: Kami tidak akan melakukan riba dalam Islam dan menggantikannya dengan usaha yang disyariatkan. Kemudian Utab bin Usaid, pemimpin Makkah, menulis surat membahas mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada kepada Rasulullah SAW. Maka turunlah ayat tersebut. Lalu Rasulullah SAW membalas surat Utab dengan surat yang berisi : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. Maka mereka pun mengatakan,  Kami bertaubat kepada Allah Taala dan kami tinggalkan sisa riba yang belum kami punggut. Dan mereka semua akhirnya meninggalkannya."

Sahabat SRM, sungguh riba sudah dihapuskan secara total dan umat Islam DILARANG untuk membayarkan atau menerima bunga riba. Saat khutbah terakhirnya ketika melaksanakan haji wada', Rasulullah SAW kembali menekankan tentang penghapusan riba secara total dan larangan mengambil sisa riba. 

"Wahai manusia, dengarlah baik-baik apa yang akan kukatakan, aku tidak tahu apakah aku bisa bertemu lagi dengan kalian setelah tahun ini ... Segala urusan yang berhubungan dengan riba dihilangkan mulai sekarang. Jumlah asli yang kamu pinjamkan walau bagaimanapun adalah hak kamu untuk menyimpannya. Janganlah kamu menyakiti siapapun, dan jangan pula kamu teraniaya. Allah telah menetapkan bahwa tidak akan ada lagi riba dan riba kepada Abbas bin Abdul Muttalib batal dari sekarang ..."

Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel