Jangan Tunda, Segera Tinggalkan Riba!
Rabu, 23 Oktober 2019
Sahabat SRM, setelah mengetahui adanya larangan Allah terhadap riba, maka bersegeralah untuk meninggalkan riba. Ketika baru mengetahui syariat bahwa riba itu dilarang kemudian segera bertaubat dan meninggalkan riba, maka baginya apa yang telah diambil dari hasil riba terdahulu dan urusannya diserahkan kepadaNya. Allah akan mengampuni dan memaafkan atas dosa yang lalu jika ia segera bertaubat dan meninggalkan riba.
"...Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah..." (Q.S Al Baqarah : 275)
"Allah memaafkan apa yang telah berlalu." (Q.S Al-Maidah : 95).
Namun jika setelah mengetahui syariat tentang larangan riba kemudian masih nekat dan tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memeranginya, Allah juga akan memusnahkan riba (menghilangkan hartanya atau menghilangkan keberkahan hartanya) dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat riba serta kelak di akhirat akan dimasukan ke dalam neraka dan kekal di dalamnya. Ini merupakan bentuk peringatan dan ancaman yang sangat keras bagi mereka yang sudah mengetahui larangan riba namun tidak segera meninggalkannya.
"...Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Q.S Al Baqarah : 275)
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat Riba." (Q.S. Al-Baqarah : 276)
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya..." (Q.S. Al-Baqarah : 279)
Segeralah untuk meninggalkan riba untuk menggapai titik keseimbangan dengan tidak saling dzolim dan mendzolimi. Kewajiban peminjam hanya membayarkan pokok hutangnya saja, tidak membayarkan bunganya dan sebaliknya hak pemberi pinjaman hanya menerima pokok hutangnya saja bukan termasuk bunganya.
Ketika sudah terlanjur berhubungan dengan riba baik itu sebagai peminjam, pemberi pinjaman, pencatat atau saksi, maka segera tinggalkan dan bertaubatlah. Ketika sudah terlanjur memiliki hutang riba maka segera selesaiakan termasuk dengan menjual asetnya untuk membayar pokok hutangnya. Ketika sudah terlanjur memiliki kredit baik rumah, kendaraan atau barang lainnya maka segera selesaikan termasuk dengan menjualnya dan membayar pokok hutangnya.
Mulailah hidup sederhana dengan menyewa atau membangun rumah secara bertahap dan bersabarlah dengan menggunakan kendaraan umum. Hal ini lebih baik dan berkah dari pada menantang perang Allah dan RasulNya dan mengambil konsekuensi jangka panjang masuk dalam jurang riba.
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber