Tetap Dicari Meskipun Banyak Dibenci
Kamis, 31 Oktober 2019
Sahabat SRM, virus riba kini telah menyebar di seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat yang kaya banyak menggunakan riba melalui bank karena "keinginan", sedang masyarakat miskin yang kurang mampu terkena riba melalui rentenir karena desakan "kebutuhan".
Rentenir dalam menjalankan praktik pinjaman berbunga dapat berbentuk perorangan maupun lembaga baik yang dilakukan secara konvensional maupun modern dalam bentuk pinjaman online. Para rentenir biasanya masyarakat pendatang yang sudah terorganisir. Berbeda dengan bank yang sistem pengajuan pinjamanannya membutuhkan proses dan jaminan, pada rentenir pinjaman dapat dilakukan dengan sangat mudah, cepat, tidak bertele-tele dan tanpa jaminan, sehingga banyak masyarakat yang tertarik khusunya yang sedang terdesak kebutuhan dan membutuhkan dana segera. Dari segi bunga tentunya bunga bank lebih kecil dibanding bunga rentenir yang bahkan bisa mencapai 20%.
Para rentenir sengaja mengincar ekonomi masyarakat suatu daerah yang kurang. Masyarakat yang sedang terdesak "kebutuhan" ekonomi ibarat makanan empuk yang siap disantap. Mereka mencari mangsa di kampung-kampung, pasar tradisional dan pedagang kecil yang 'kembang kempis' karena kekurangan modal. Mereka menyebarkan bantuan virus riba, sehingga banyak masyarakat yang akhirnya tertipu atau terpaksa meminjam ke rentenir. Pinjaman dari rentenir banyak memikat selain karena kemudahan dan proses cepat juga karena saat ini tidak ada alternatif dana umat dan tidak ada rasa saling tolong menolong dalam masyarakat, ditambah kondisi masyarakat yang sudah banyak yang meninggalkan hidup sederhana dan qanaah. Hal inilah yang membuat rentenir tetap dicari meskipun banyak dibenci.
Dengan kondisi masyarakat yang seperti ini membuat rentenir semakin masif menyebarkan virus riba. Hampir sebagian besar rentenir menerapkan bunga yang sangat tinggi. Dari curhatan salah satu sahabat SRM, ada seorang rentenir yang menawarkan bantuan modal Rp. 1.000.000, kemudian untuk biaya administrasi sudah dipotong diawal sebesar Rp. 25.000 dan diwajibkan mengangsung sebesar Rp. 100.000 selama 12 minggu, sehingga dalam 12 minggu rentenir memakan bunga sebesar Rp. 200.000 atau 20%. Bahkan ada juga skema pinjaman Rp. 1.000.000 yang diangsur selama 24 hari dengan ansuran Rp. 50.000/hari, sehingga selama 24 hari rentenir memakan bunga sebesar 200.000 atau 20%.
Ketika sudah jatuh tempo dan peminjam tidak mempunyai biaya, maka dibuatkah skenario yang sangat kejam, dimana korban dipinjami renternir lain yang masih satu grup rombongan dengan rentenir pertama. Ia ditawari skema yang sama namun dengan jaminan. Dengan terpaksa peminjam menurutinya sehingga semakin terperangkap dari jeratan rentenir yang semakin hari semakin menjeratnya, hingga akhirnya seluruh harta dan jaminannya habis tidak bersisa. Inilah bentuk kedzaliman yang nyata yang kini telah menyebar luas di masyarakat baik rentenir keliling konvensional maupun rentenir keliling digital melalui pinjam online (pinjol) yang tanpa harus bertatap mukapun bisa dengan leluasa melakukan perbuatan keji ini.
Selama ini solusi mengatasi rentenir dari pemerintah hanya memberikan alternatif pinjaman dengan bunga yang lebih kecil, seperti Koperasi dan BPR. Meskipun dengan bunga yang lebih kecil sekalipun tapi tetap saja memiliki dampak yang sama. Islam tidak mentolerir besar kecilnya bunga.
Jika kita hanya berdiam diri melihat kekejian dan penindasan ke masyarakat kecil, maka rentenir akan tetap dicari meskipun banyak dibenci.
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber