Niat Berhijrah dari Riba tapi Tanpa Sadar Kembali Memakai Riba
Selasa, 19 November 2019
Sahabat SRM, pasti banyak cerita sahabat tentang hijrah dari riba. Banyak yang hirah dari riba karena sudah merasakan dampaknya atau takut pada dosanya. Hijrah total dari riba dilakukan diseluruh aspek yang berhubungan dengan riba. Termasuk dalam jual beli yang ingin menerapkan skema syariah bebas riba.
Kini banyak perusahaan, lembaga keuangan, komunitas atau perorangan yang menawarkan jual beli syariah bebas riba dari mulai jual beli rumah, kendaraan dan berbagai peralatan sehari-hari. Mereka menggunakan seruan anti riba atau syariah. Namun kita jangan mudah terbuai dengan kata-kata anti riba atau syariah, harus kritis dan waspada, jangan sampai niat berhijrah dari riba tapi tanpa sadar kembali memakai riba.
Ada salah satu kisah nyata sahabat yang memutuskan untuk membeli rumah kepada developer syariah yang menyatakan bebas riba. Ia meyakini bahwa jual beli yang dilakukannya bebas dari unsur riba, karena sama sekali tidak melibatkan bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya. Selain itu juga tidak ada sita dan denda serta akadnya dilakukan sesuai syariah dengan mendetail dan jelas. Inilah yang membuatnya yakin bahwa jual beli rumah yang dilakukan bebas riba.
Pembayaran rumah dengan luas bangunan 38 m2 dan luas tanah 72 m2 langsung kepada developer dengan skema sebagai berikut:
1. Harga cash Rp. 400 juta
2. Harga kredit 5 tahun Rp. 500 juta (DP 100 juta)
3. Harga kredit 7 tahun Rp. 550 juta (DP 100 juta)
4. Harga kredit 10 tahun Rp. 600 juta (DP 100 juta)
Ketika pebayaran dilakukan dengan kredit, maka terdapat margin yang sengaja dinaikan developer sebagai imbalan dari penundaan pembayaran, inflasi atau semakin naiknya harga barang. Halalkah kenaikan harga karena alasan ini?
Ketika kredit 5 tahun maka margin keuntungan yang diperoleh developer dari harga cash adalah Rp. 100 juta, ketika kredit 7 tahun maka margin keuntungan yang diperoleh developer adalah Rp. 150 juta dan ketika kredit 10 tahun maka margin keuntungan yang diperoleh developer adalah Rp. 200 juta. Tidak ribakah margin keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga akibat kredit?.
Ketika uang bisa bertambah seiring bertambahnya waktu maka inilah semurni-murninya riba, yaitu riba nasi'ah. Riba nasi'ah erasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan.
“Tidak ada riba kecuali pada nasi'ah.” (HR. Bukhari)
Sahabat SRM, bersikaplah wara dan berfikir kritislah karena saat ini banyak sekali praktik riba dan kredit yang dikamuflasekan dengan label syariah. Banyak pula fatwa atau pendapat ulama yang menyatakan bahwa kenaikan harga kredit dari harga tunai adalah halal selama tidak melibatkan pihak ketiga, tidak ada bunga, sita dan denda. Padahal setiap kenaikan harga kredit adalah semurni-murninya riba atau riba nasi'ah. Pahami kunci perbedaan riba dan jual beli, pahami kredit dan riba nasi'ah dan pahami definisi dan hakikat riba. Jangan sampai niat berhijrah dari riba tapi tanpa sadar kembali memakai riba.
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber