Pentingnya Memahami Pelajaran Dibalik Hadis Komoditi dan Hewan Ternak
Sabtu, 16 November 2019
Sahabat SRM, ilmu dan pengetahuan tentang riba sedikit demi sedikit sudah mulai hilang, salah satunya adalah hilangnya pengetahuan tentang pelajaran dalam sebuah perumpamaan antara komoditi dan hewan ternak.
Terdapat pertanyaan yang sangat penting kenapa komoditi (emas,
perak, gandum, sya’ir, kurma, garam dan berbagai komoditi sejenis seperti gula,
beras dll) untuk dapat ditransaksikan atau ditukarkan harus sama dan dibayarkan
secara tunai, sedang untuk hewan ternak tidak harus sama?
"Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
“Bilal datang menemui Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kurma, lalu beliau bersabda: “Dari
mana engkau dapatkan kurma ini?” maka Bilal menjawab; “Aku mempunyai kurma yang
jelek, lalu aku menjualnya (menukarkan) dengan kurma ini, ” maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakah kamu, ini adalah inti riba,
ini adalah inti riba, Jangan sampai engkau mendekatinya. Akan tetapi juallah
dahulu kurma milikmu sesukamu, setelah itu belilah apa yang engkau inginkan
dengan uang penjualan tersebut.” (HR. Ahmad No.11167)
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar
dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sa’ dengan dua sa’ karena
aku khawatir akan terjadinya riba. Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasul, bagaimana
jika seseorang menjual seekor onta dengan beberapa ekor kuda atau seekor onta
dengan beberapa ekor onta? Jawab Nabi SAW, ‘Tidak mengapa, asal dilakukan
dengan tangan ke tangan (kontan)." (HR Ahmad dan Thabrani)
"Yahya mengatakan kepada saya dari
Malik dari Naf’i bahwa Abdullah bin Umar membeli (menukarkan) seekor unta
betina yang dapat dikendarai dengan empat unta dan dia menjamin memberikannya
dengan penuh pada si pembeli di Ar-Rabadha." (Muwatta, Imam Malik)
Kenapa komoditi harus sama dan tunai ketika ditukarkan dan hewan
ternak tidak harus sama?, Apakah hadist diatas hanya berbicara mengenai masalah
transaksi barter saja? Apakah hadist diatas saling kontradiksi? Apa kaitannya
transaksi dengan komoditi dan hewan ternak dengan inti sari riba?
Hadist diatas tidak hanya menjelaskan
komoditi yang jika ketika dijualbelikan dengan cara dibarter harus memenuhi dua
syarat yaitu mitslan bi mitslin yaitu sama dalam hal jumlah,
takaran dan timbangan serta yadan bi yadin yaitu transaksi
harus dilakukan secara kontan atau tunai. Namun hadist diatas memiliki makna
yang jauh lebih besar dan bahkan sangat besar dari pada hanya sekedar mengatur
ketentuan mengenai barter. Jika hanya ingin menjelaskan ketentuan barter,
mengapa untuk hewan ternak diperbolehkan menukarkan yang tidak sama dan tidak
sejenis, sedang untuk komoditi harus dilakukan seukuran, sejenis dan tunai?. Jawaban dari semua pertanyaan diatas
adalah "alat tukar atau uang".
Islam telah mengatur ketentuan alat tukar
atau uang dengan perumpamaan komoditi dan hewan ternak. Terdapat dua jenis
barang yang dapat dijadikan alat tukar, yaitu jenis logam mulia (emas, perak,
tembaga dll) dan komoditi bahan pokok (gandum, sya’ir, kurma, garam,gula, beras
dll). Hewan ternak tidak dapat dijadikan alat tukar atau uang karena bisa mati. Alat tukar atau uang harus memiliki nilai intrinsik. Alat tukar harus dapat menyimpan kekayaan. Alat tukar atau uang tidak boleh dijualbelikan jika untuk mengambil keuntungan,
hanya boleh ditukar dengan syarat nilainya sama dan dibayar tunai.
Alat tukar atau uang dalam Islam tidak
akan pernah mengalami inflasi atau penurunan mata uang, tidak akan pernah juga
bisa dipermainkan sebagaiama uang saat ini untuk menimbulkan krisis. Uang dalam
Islam bisa bertahan bahkan sampai berbeda generasi sekalipun. Seperti kisah
pemuda kahfi yang ditidurkan 309 tahun dan ketika bangun masih bisa
bertransaksi menggunakan uang yang dibawanya.
Bayangkan sejak 1400 tahun silam
Rasulullah SAW telah mengajarkan sebuah aturan tentang alat tukar atau uang
yang pada zaman kita saat ini aturan tersebut telah dilanggar dan dimusnahkan.
Alat tukar atau uang ibarat sebuah jantung yang telah
mengalami sakit kronis. Namun yang memprihatinkan banyak yang justru tidak
sadar jika jantungnya sedang sakit apalagi untuk tahu mencari obatnya.