Pentingnya Memahami Pelajaran Dibalik Hadis Komoditi dan Hewan Ternak

Pesan Riba Tersirat Hadist Komoditi dan Hewan Ternak

Sahabat SRM, ilmu dan pengetahuan tentang riba sedikit demi sedikit sudah mulai hilang, salah satunya adalah hilangnya pengetahuan tentang pelajaran dalam sebuah perumpamaan antara komoditi dan hewan ternak.

Terdapat pertanyaan yang sangat penting kenapa komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, garam dan berbagai komoditi sejenis seperti gula, beras dll) untuk dapat ditransaksikan atau ditukarkan harus sama dan dibayarkan secara tunai, sedang untuk hewan ternak tidak harus sama?

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

“Bilal datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kurma, lalu beliau bersabda: “Dari mana engkau dapatkan kurma ini?” maka Bilal menjawab; “Aku mempunyai kurma yang jelek, lalu aku menjualnya (menukarkan) dengan kurma ini, ” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakah kamu, ini adalah inti riba, ini adalah inti riba, Jangan sampai engkau mendekatinya. Akan tetapi juallah dahulu kurma milikmu sesukamu, setelah itu belilah apa yang engkau inginkan dengan uang penjualan tersebut.” (HR. Ahmad No.11167)

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sa’ dengan dua sa’ karena aku khawatir akan terjadinya riba. Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor onta dengan beberapa ekor kuda atau seekor onta dengan beberapa ekor onta? Jawab Nabi SAW, ‘Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (kontan)."  (HR Ahmad dan Thabrani)

"Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Naf’i bahwa Abdullah bin Umar  membeli (menukarkan) seekor unta betina yang dapat dikendarai dengan empat unta dan dia menjamin memberikannya dengan penuh pada si pembeli di Ar-Rabadha." (Muwatta, Imam Malik)

Kenapa komoditi harus sama dan tunai ketika ditukarkan dan hewan ternak tidak harus sama?, Apakah hadist diatas hanya berbicara mengenai masalah transaksi barter saja? Apakah hadist diatas saling kontradiksi? Apa kaitannya transaksi dengan komoditi dan hewan ternak dengan inti sari riba?

Hadist diatas tidak hanya menjelaskan komoditi yang jika ketika dijualbelikan dengan cara dibarter harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin yaitu sama dalam hal jumlah, takaran dan timbangan serta yadan bi yadin yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan atau tunai. Namun hadist diatas memiliki makna yang jauh lebih besar dan bahkan sangat besar dari pada hanya sekedar mengatur ketentuan mengenai barter. Jika hanya ingin menjelaskan ketentuan barter, mengapa untuk hewan ternak diperbolehkan menukarkan yang tidak sama dan tidak sejenis, sedang untuk komoditi harus dilakukan seukuran, sejenis dan tunai?. Jawaban dari semua pertanyaan diatas adalah "alat tukar atau uang".

Islam telah mengatur ketentuan alat tukar atau uang dengan perumpamaan komoditi dan hewan ternak. Terdapat dua jenis barang yang dapat dijadikan alat tukar, yaitu jenis logam mulia (emas, perak, tembaga dll) dan komoditi bahan pokok (gandum, sya’ir, kurma, garam,gula, beras dll). Hewan ternak tidak dapat dijadikan alat tukar atau uang karena bisa mati. Alat tukar atau uang harus memiliki nilai intrinsik. Alat tukar harus dapat menyimpan kekayaan. Alat tukar atau uang tidak boleh dijualbelikan jika untuk mengambil keuntungan, hanya boleh ditukar dengan syarat nilainya sama dan dibayar tunai.

Alat tukar atau uang dalam Islam tidak akan pernah mengalami inflasi atau penurunan mata uang, tidak akan pernah juga bisa dipermainkan sebagaiama uang saat ini untuk menimbulkan krisis. Uang dalam Islam bisa bertahan bahkan sampai berbeda generasi sekalipun. Seperti kisah pemuda kahfi yang ditidurkan 309 tahun dan ketika bangun masih bisa bertransaksi menggunakan uang yang dibawanya.

Bayangkan sejak 1400 tahun silam Rasulullah SAW telah mengajarkan sebuah aturan tentang alat tukar atau uang yang pada zaman kita saat ini aturan tersebut telah dilanggar dan dimusnahkan. Alat tukar atau uang ibarat sebuah jantung yang telah mengalami sakit kronis. Namun yang memprihatinkan banyak yang justru tidak sadar jika jantungnya sedang sakit apalagi untuk tahu mencari obatnya.

Allahu A'lam
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel