Apa Hukumnya Ketika Orang yang Sudah Tau Riba Itu Haram Tapi Masih Melakukannya?
Selasa, 25 Februari 2020
Tanya SRM
Apa hukumnya ketika orang yang sudah tau riba itu haram tapi masih melakukannya?
Jawaban SRM
Sahabat SRM, untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita renungkan kembali Firman Allah dalam surat yang terakhir diturunkan yaitu surat Al Baqarah ayat 275.
"... Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Q.S Al Baqarah : 275)
Dalam surat Al Baqarah ayat 275 dijelaskan bahwa siapa yang telah sampai kepadanya larangan Allah terhadap riba, ia telah mengetahui jika riba dilarang oleh Allah dan RasulNya, kemudian ia bertaubat dan berhenti dari riba maka tidak ada kewajiban untuk mengembalikan hasil riba yang terdahulu, Allah telah mengampuni dan memaafkan semua perbuatan riba yang dahulu sebelum ia mengetahui bahwa riba dilarang.
Ketika sudah mengetahui riba dan keharamannya kemudian masih nekat dan melakukan riba maka ia akan mendapat konsekuensi yang serius, yaitu akan diperangi Allah dan RasulNya, terkena dampak riba, terkena dosa riba, akan dimusnahkan serta ia akan terkena hujjah dan hukuman Q.S Al Baqarah ayat 275.
Sahabat SRM, berhati hatilah dengan riba, jangan sepelekan masalah riba, jangan sampai kita menggadaikan akhirat kita hanya untuk kesenangan dunia yang sementara. Jangan sampai kita terkena hukuman dan hujah dalam Q.S Al Baqarah ayat 275 yaitu menjadi penghuni neraka yang kekal didalamnya. Maka segera tinggalkan riba dan gapailah titik keseimbangan.
Sahabat SRM, untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita renungkan kembali Firman Allah dalam surat yang terakhir diturunkan yaitu surat Al Baqarah ayat 275.
"... Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Q.S Al Baqarah : 275)
Bagaiamana ketika orang sudah mengetahui riba haram dan masih melakukannya?
Apa maksud terkena hujjah dan hukuman Q.S Al Baqarah ayat 275?
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ عادَ
"Orang yang kembali." (Al-Baqarah: 275)
Yakni kembali melakukan riba sesudah sampai kepadanya larangan Allah, sesudah ia mengetahui bahwa riba dilarang namun masih nekat melakukannya bukan karena kondisi darurat yang sangat mengancam nyawanya, maka ia pasti terkena hukuman dan hujah dalam firmannya:
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah: 275)
Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber