Apa Hukumnya Memanipulasi atau Merekayasa Hukum Riba?
Jumat, 28 Februari 2020
Tanya SRM
Apa hukumnya memanipulasi atau merekayasa hukum riba?
Jawaban SRM
Sahabat SRM, memanipulasi dan merekayasa hukum riba tidak hanya dilakukan umat zaman ini namun juga telah dilakukan umat zaman dulu, karena larangan riba tidak hanya diturunkan kepada umat Islam namun juga sudah diturunkan kepada umat-umat sebelum Islam. Perilaku memanipulasi atau merekayasa riba sudah menjadi perilaku buruk orang Yahudi
"(Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan." (Q.S An-Nisa : 161)
Ayat ini diturunkan setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Ketika itu orang-orang Yahudi di Madinah telah mendominasi pasar dengan riba. Ayat ini telah mengutuk dan mengecam orang-orang Yahudi karena telah menghalalkan riba padahal telah dilarang. Mereka melakukan berbagai macam kilah dan pengelabuan untuk menutupinya, dan mereka memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah akan menghukum mereka yang telah melanggar larangan riba dengan siksa yang sangat pedih.
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah telah melarang riba pada kaum Yahudi, namun mereka menerjangnya dan mereka memakan riba tersebut. Mereka pun melakukan pengelabuan untuk bisa menerjang riba. Itulah yang dilakukan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Allah telah mengutuk orang-orang Yahudi karena mengambil riba meskipun telah dilarang, Surat An-Nisa ayat 161 juga menegaskan kembali pesan surat Al Baqarah ayat 40-43 akan tindakan orang Yahudi yang terbiasa mengubah kalimat Allah termasuk merubah kalimat Allah tentang riba untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mengubah apa yang ada dalam Kitab Taurat sehingga riba boleh untuk selain kepada Yahudi dan dilarang kepada sesama Yahudi.
"Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk). Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa. Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Q.S Al Baqarah : 40-43)
Siapa yang mengambil riba bahkan melakukan tipu daya dan akal-akalan supaya riba itu menjadi halal, berarti ia telah mengikuti jejak kaum Yahudi. Dan inilah yang sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim).
Apa yang dimaksud dengan memanipulasi atau merekayasa hukum riba?
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian" (Q.S An Nisa' : 29)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).
Banyak pihak yang memanipulasi dan merekayasa riba dengan menyembunyikan dan merubah makna ayat-ayat tentang riba serta dengan menambahkan berbagai istilah seperti kata “syariah” agar riba menjadi halal, sehingga banyak masyarakat yang tertipu dengan label syariah tersebut. Dengan label syariah semua riba kini telah menjadi halal.. Ini adalah perilaku orang yang kelak akan mendapat siksa yang amat pedih. Mereka sama sekali bukan menegakkan syariah justru sebaliknya meruntuhkan syariah guna memastikan umat tertipu dan terjebak dalam riba.
Apa hukuman memanipulasi atau merekayasa hukum riba?
Janganlah berbuat seperti orang-orang Yahudi yang mengelabuhi dan menutupi riba dengan berbagai kilah dan pengelabuahan untuk menipu orang-orang. Siapa orang yang berbuat demikian maka layaknya orang Yahudi akan mendapat hukuman seperti yang diterima orang Yahudi.
Bagi mereka yang memanipulasi dan merekayasa hukum riba, mereka tidak hanya akan mendapat dosa riba, tidak hanya akan diperangi oleh Allah dan RasulNya, tapi juga akan mendapat dosa karena telah menjual ayat Allah dengan harga yang sedikit (merubah ayat atau merubah makna ayat) serta Allah kategorikan mereka sebagai orang kafir dan Allah akan mereka akan disiksa dengan siksaan yang pedih.
"(Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan." (Q.S An-Nisa : 161)
Sahabat SRM, memanipulasi dan merekayasa hukum riba tidak hanya dilakukan umat zaman ini namun juga telah dilakukan umat zaman dulu, karena larangan riba tidak hanya diturunkan kepada umat Islam namun juga sudah diturunkan kepada umat-umat sebelum Islam. Perilaku memanipulasi atau merekayasa riba sudah menjadi perilaku buruk orang Yahudi
"(Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan." (Q.S An-Nisa : 161)
Ayat ini diturunkan setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Ketika itu orang-orang Yahudi di Madinah telah mendominasi pasar dengan riba. Ayat ini telah mengutuk dan mengecam orang-orang Yahudi karena telah menghalalkan riba padahal telah dilarang. Mereka melakukan berbagai macam kilah dan pengelabuan untuk menutupinya, dan mereka memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah akan menghukum mereka yang telah melanggar larangan riba dengan siksa yang sangat pedih.
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah telah melarang riba pada kaum Yahudi, namun mereka menerjangnya dan mereka memakan riba tersebut. Mereka pun melakukan pengelabuan untuk bisa menerjang riba. Itulah yang dilakukan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Allah telah mengutuk orang-orang Yahudi karena mengambil riba meskipun telah dilarang, Surat An-Nisa ayat 161 juga menegaskan kembali pesan surat Al Baqarah ayat 40-43 akan tindakan orang Yahudi yang terbiasa mengubah kalimat Allah termasuk merubah kalimat Allah tentang riba untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mengubah apa yang ada dalam Kitab Taurat sehingga riba boleh untuk selain kepada Yahudi dan dilarang kepada sesama Yahudi.
"Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk). Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa. Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Q.S Al Baqarah : 40-43)
Siapa yang mengambil riba bahkan melakukan tipu daya dan akal-akalan supaya riba itu menjadi halal, berarti ia telah mengikuti jejak kaum Yahudi. Dan inilah yang sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim).
Apa yang dimaksud dengan memanipulasi atau merekayasa hukum riba?
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian" (Q.S An Nisa' : 29)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).
Banyak pihak yang memanipulasi dan merekayasa riba dengan menyembunyikan dan merubah makna ayat-ayat tentang riba serta dengan menambahkan berbagai istilah seperti kata “syariah” agar riba menjadi halal, sehingga banyak masyarakat yang tertipu dengan label syariah tersebut. Dengan label syariah semua riba kini telah menjadi halal.. Ini adalah perilaku orang yang kelak akan mendapat siksa yang amat pedih. Mereka sama sekali bukan menegakkan syariah justru sebaliknya meruntuhkan syariah guna memastikan umat tertipu dan terjebak dalam riba.
Apa hukuman memanipulasi atau merekayasa hukum riba?
Janganlah berbuat seperti orang-orang Yahudi yang mengelabuhi dan menutupi riba dengan berbagai kilah dan pengelabuahan untuk menipu orang-orang. Siapa orang yang berbuat demikian maka layaknya orang Yahudi akan mendapat hukuman seperti yang diterima orang Yahudi.
Bagi mereka yang memanipulasi dan merekayasa hukum riba, mereka tidak hanya akan mendapat dosa riba, tidak hanya akan diperangi oleh Allah dan RasulNya, tapi juga akan mendapat dosa karena telah menjual ayat Allah dengan harga yang sedikit (merubah ayat atau merubah makna ayat) serta Allah kategorikan mereka sebagai orang kafir dan Allah akan mereka akan disiksa dengan siksaan yang pedih.
"(Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan." (Q.S An-Nisa : 161)
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih" (Q.S Al Baqarah 174)
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya : «Ini dari Allah», (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 79)
"Wahai Tuhan kami, mereka inilah yang telah menyesatkan kami; oleh karena itu berilah kepada mereka azab yang berlipat ganda dari (azab) neraka" (Q.S Al-Araf : 38)
Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber