Apa Jenis Riba yang Termasuk Inti Riba?
Kamis, 13 Februari 2020
Tanya SRM
Apa jenis riba yang termasuk sebagai inti riba?
Jawaban SRM
Sahabat SRM, Rasulullah SAW telah memprediksi bahwa akan ada 70 pintu atau jenis riba.
“Riba memiliki tujuh puluh bagian, yang paling ringan adalah sama seperti seorang pria menikahi ibunya sendiri” (H.R Ibnu Majah)
Dari 70 pintu riba tersebut terdapat satu pintu riba yang disebut sebagai inti riba.
“Bilal datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kurma, lalu beliau bersabda: “Dari mana engkau dapatkan kurma ini?” maka Bilal menjawab; “Aku mempunyai kurma yang jelek, lalu aku menjualnya (menukarkan) dengan kurma ini, ” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakah kamu, ini adalah inti riba, ini adalah inti riba, Jangan sampai engkau mendekatinya. Akan tetapi juallah dahulu kurma milikmu sesukamu, setelah itu belilah apa yang engkau inginkan dengan uang penjualan tersebut.” (HR. Ahmad No.11167)
Pada hadis diatas Rasulullah SAW menyebutkan bahwa inti dari riba adalah ketika "menukarkan" sebuah kurma jelek dengan sebuah kurma bagus namun dengan jumlah yang berbeda. Kenapa menukarkan kurma bagus dengan kurma yang jelek bisa disebut sebagai inti riba?.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita analisa terlebih dahulu mengenai transaksi atau jual beli kurma.
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Berdasarkan penjelasan hadis diatas, kurma masuk kedalam komoditi yang ketika dipertukarkan harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin (sama dalam hal jumlah, takaran dan timbangan atau kualitas dan kuantitas) dan yadan bi yadin (transaksi harus dilakukan secara kontan atau tunai).
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa ketika akan menukarkan komiditi berupa emas, perak dan komoditi logam mulia lainnya seperti tembaga, nikel dll serta gandum, sya'ir, kurma, garam dan komoditi kebutuhan pokok lain seperti beras, gula dll maka harus dilakukan dengan memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin. Jika sampai pertukaran komoditi yang termasuk golongan logam mulia atau golongan kebutuhan pokok tidak dilakukan dengan mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin maka disitulah inti riba.
Komoditi berupa logam mulia dan komoditi kebutuhan pokok ketika ditukarkan harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin karena komoditi logam mulia dan kebutuhan pokok merupakan alat tukar atau uang dalam Islam.
Alat tukar atau uang dalam Islam tidak akan pernah mengalami inflasi atau penurunan mata uang, tidak akan pernah juga bisa dipermainkan sebagaiama uang saat ini untuk menimbulkan krisis. Uang dalam Islam bisa bertahan bahkan sampai berbeda generasi sekalipun. Seperti kisah pemuda kahfi yang ditidurkan selama 309 tahun dan ketika bangun masih bisa bertransaksi menggunakan uang yang dibawanya.
Kembali ke pertanyaan kenapa menukarkan kurma bagus dengan kurma yang jelek bisa disebut sebagai inti riba?.
Karena kurma merupakan salah satu komoditi yang dapat dijadikan uang. Seluruh komoditi yang dapat dijadikan uang ketika akan ditukarkan harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin (sama dalam hal jumlah, takaran dan timbangan atau kuantitas dan kualitas) dan yadan bi yadin (transaksi harus dilakukan secara kontan atau tunai). Ketika menukarkan kurma dan seluruh komoditi yang dapat dijadikan uang dengan jumlah yang berbeda maka inilah inti riba. Menukarkan uang yang tidak memenuhi syarat mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin maka itulah inti riba.
Pertukaran kurma kualitas A hanya boleh ditukarkan dengan kualitas A dengan jumlah yang sama dan tunai.
Pertukaran emas 24 karat hanya boleh ditukarkan dengan emas 24 karat dengan tunai.
Emas 24 karat dilarang ditukarkan dengan dengan emas 20 karat meskipun jumlahnya sama dan tunai, karena berbeda kualitas.
Bagaimana dengan menukarkan uang kertas atau uang elektronik?
Disini tidak dijelaskan mendetail tentang hukum uang kertas atau elektronik. Uang dalam Islam adalah uang intrinsik baik berupa komoditi logam mulia atau komoditi bahan kebutuhan pokok. Uang kertas dan uang elektronik jelas tidak sesuai dengan sunah dan riba kecuali dapat ditukar dengan komoditi logam mulia atau kebutuhan pokok dengan nilai tetap. Saat uang yang berlaku dikalangan mayoritas masyarakat adalah uang kertas dan uang elektronik bukan emas dan perak maka dalam pertukaran uang juga masih berlaku dua syarat yaitu mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin, jika tidak maka disitulah inti riba. Inti riba inilah yang disebut riba fadhl.
Riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang artinya tambahan. Seluruh pertukaran uang dengan uang tidak boleh ada tambahan didalamnya. Seluruh transaksi uang dengan uang yang didalamnya terdapat tambahan maka ia termasuk ke dalam riba fadhl. Seperti pinjam meminjam uang dengan tambahan bunga maka ia termasuk riba fadhl karena terdapat tambahan (kelebihan) dimana jumlah yang dipinjam berbeda dengan jumlah yang dikembalikan dan inilah inti dari riba.Pertukaran uang dengan uang yang didalamnya terdapat kelebihan selain merupakan inti riba juga merupakan riba yang paling berbahaya karena disebutkan dalam seluruh ayat Al Qur'an tentang larangan riba, yaitu Surat Ar Rum ayat 39, Surat An Nisa' ayat 160, Surat Al Imran ayat 130 dan Surat Al Baqarah ayat 178.
Apa jenis riba yang termasuk sebagai inti riba?
Jawaban SRM
Sahabat SRM, Rasulullah SAW telah memprediksi bahwa akan ada 70 pintu atau jenis riba.
“Riba memiliki tujuh puluh bagian, yang paling ringan adalah sama seperti seorang pria menikahi ibunya sendiri” (H.R Ibnu Majah)
Dari 70 pintu riba tersebut terdapat satu pintu riba yang disebut sebagai inti riba.
“Bilal datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kurma, lalu beliau bersabda: “Dari mana engkau dapatkan kurma ini?” maka Bilal menjawab; “Aku mempunyai kurma yang jelek, lalu aku menjualnya (menukarkan) dengan kurma ini, ” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakah kamu, ini adalah inti riba, ini adalah inti riba, Jangan sampai engkau mendekatinya. Akan tetapi juallah dahulu kurma milikmu sesukamu, setelah itu belilah apa yang engkau inginkan dengan uang penjualan tersebut.” (HR. Ahmad No.11167)
Pada hadis diatas Rasulullah SAW menyebutkan bahwa inti dari riba adalah ketika "menukarkan" sebuah kurma jelek dengan sebuah kurma bagus namun dengan jumlah yang berbeda. Kenapa menukarkan kurma bagus dengan kurma yang jelek bisa disebut sebagai inti riba?.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita analisa terlebih dahulu mengenai transaksi atau jual beli kurma.
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Berdasarkan penjelasan hadis diatas, kurma masuk kedalam komoditi yang ketika dipertukarkan harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin (sama dalam hal jumlah, takaran dan timbangan atau kualitas dan kuantitas) dan yadan bi yadin (transaksi harus dilakukan secara kontan atau tunai).
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa ketika akan menukarkan komiditi berupa emas, perak dan komoditi logam mulia lainnya seperti tembaga, nikel dll serta gandum, sya'ir, kurma, garam dan komoditi kebutuhan pokok lain seperti beras, gula dll maka harus dilakukan dengan memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin. Jika sampai pertukaran komoditi yang termasuk golongan logam mulia atau golongan kebutuhan pokok tidak dilakukan dengan mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin maka disitulah inti riba.
Komoditi berupa logam mulia dan komoditi kebutuhan pokok ketika ditukarkan harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin karena komoditi logam mulia dan kebutuhan pokok merupakan alat tukar atau uang dalam Islam.
Alat tukar atau uang dalam Islam tidak akan pernah mengalami inflasi atau penurunan mata uang, tidak akan pernah juga bisa dipermainkan sebagaiama uang saat ini untuk menimbulkan krisis. Uang dalam Islam bisa bertahan bahkan sampai berbeda generasi sekalipun. Seperti kisah pemuda kahfi yang ditidurkan selama 309 tahun dan ketika bangun masih bisa bertransaksi menggunakan uang yang dibawanya.
Kembali ke pertanyaan kenapa menukarkan kurma bagus dengan kurma yang jelek bisa disebut sebagai inti riba?.
Karena kurma merupakan salah satu komoditi yang dapat dijadikan uang. Seluruh komoditi yang dapat dijadikan uang ketika akan ditukarkan harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin (sama dalam hal jumlah, takaran dan timbangan atau kuantitas dan kualitas) dan yadan bi yadin (transaksi harus dilakukan secara kontan atau tunai). Ketika menukarkan kurma dan seluruh komoditi yang dapat dijadikan uang dengan jumlah yang berbeda maka inilah inti riba. Menukarkan uang yang tidak memenuhi syarat mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin maka itulah inti riba.
Pertukaran kurma kualitas A hanya boleh ditukarkan dengan kualitas A dengan jumlah yang sama dan tunai.
Pertukaran emas 24 karat hanya boleh ditukarkan dengan emas 24 karat dengan tunai.
Emas 24 karat dilarang ditukarkan dengan dengan emas 20 karat meskipun jumlahnya sama dan tunai, karena berbeda kualitas.
Bagaimana dengan menukarkan uang kertas atau uang elektronik?
Disini tidak dijelaskan mendetail tentang hukum uang kertas atau elektronik. Uang dalam Islam adalah uang intrinsik baik berupa komoditi logam mulia atau komoditi bahan kebutuhan pokok. Uang kertas dan uang elektronik jelas tidak sesuai dengan sunah dan riba kecuali dapat ditukar dengan komoditi logam mulia atau kebutuhan pokok dengan nilai tetap. Saat uang yang berlaku dikalangan mayoritas masyarakat adalah uang kertas dan uang elektronik bukan emas dan perak maka dalam pertukaran uang juga masih berlaku dua syarat yaitu mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin, jika tidak maka disitulah inti riba. Inti riba inilah yang disebut riba fadhl.
Riba fadhl berasal dari kata al-fadhl yang artinya tambahan. Seluruh pertukaran uang dengan uang tidak boleh ada tambahan didalamnya. Seluruh transaksi uang dengan uang yang didalamnya terdapat tambahan maka ia termasuk ke dalam riba fadhl. Seperti pinjam meminjam uang dengan tambahan bunga maka ia termasuk riba fadhl karena terdapat tambahan (kelebihan) dimana jumlah yang dipinjam berbeda dengan jumlah yang dikembalikan dan inilah inti dari riba.Pertukaran uang dengan uang yang didalamnya terdapat kelebihan selain merupakan inti riba juga merupakan riba yang paling berbahaya karena disebutkan dalam seluruh ayat Al Qur'an tentang larangan riba, yaitu Surat Ar Rum ayat 39, Surat An Nisa' ayat 160, Surat Al Imran ayat 130 dan Surat Al Baqarah ayat 178.
Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber