Apakah Ibadah Pelaku Riba Tidak Diterima?

Apakah Ibadah Pelaku Riba TIdak DIterima

Tanya SRM
Apakah ibadah pelaku riba tidak diterima?

Jawaban SRM
Sahabat SRM, apakah ibadah-ibadah pelaku riba seperti sholat, zakat, sedekah, silaturahmi, haji dan jihadnya diterima?

Perlu ditegaskan lagi bahwa Allah dan RasulNya telah mengharamkan riba secara mutlak. Allah dan RasulNya telah menghapus total riba dan akan memerangi serta memusnahkan riba. Ketika riba sudah diharamkan secara mutlak maka seluruh harta yang bersumber dari riba juga haram. Bahkan Rasulullah SAW juga melaknat pemakan, pemberi, penulis dan saksi.



"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksi. Beliau mengatakan, mereka semua sama." (H.R Muslim dan Abu Daud)

Pertanyaannya apakah ketika riba sudah diharamkan, ibadah pelaku riba (pemakan, pemberi riba, penulis dan saksi) masih diterima? 

Diterima atau tidaknya suatu ibadah murni hak Allah. Ulama sendiri berbeda pendapat mengenai hal ini, ada yang mengatakan ibadah pelaku riba diterima dan ada yang mengatakan ditolak. Bersikaplah wara' dan tinggalkan semua perkara yang syubhat. Lebih baik segera tinggalkan riba dan tinggalkan seluruh harta haram.


Pendapat yang mengatakan bahwa ibadah pelaku riba masih diterima karena syarat diterimannya ibadah adalah ikhlas dan ittiba' (mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Riba hanya membuat ibadahnya tidak berkah bukan sepenuhnya tertolak. 


“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju”. (HR. Bukhari dan Muslim)


Selain itu juga karena dosa riba bukan dosa mukaffir/yang mengakibatkan seseorang menjadi kafir sehingga menghapus semua amalnya.


Pendapat yang mengatakan bahwa ibadah pelaku riba tertolak karena Allah hanya akan menerima ibadah hambanya yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja" (H.R Muslim)


Ibnu Rajab berkata: “Pada hadits ini terdapat isyarat bahwa suatu amalan tidak diterima dan tidak berkembang kecuali dengan makanan halal. Dan sesungguhnya memakan makanan haram dapat merusak dan menjadikan amalan Anda tertolak. Selama makanan Anda halal, maka amal shaleh Andapun diterima. Dan bila makan Anda haram, maka mana mungkin amalan Anda dapat diterima?” (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam, Syarah hadits ke-10).

"...Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (H.R At-Thabrani)


Berikut beberapa hadis yang menguatkan bahwa ibadah orang yang memakan riba dan harta haram tidak diterima:



1. Sholat


"Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham dan satu dirhamnya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan." (H.R Ahmad)

2. Sedekah dan Infaq

"jangan membuatmu takjub, seseorang memperoleh harta dengan yang haram. Jika dia infakkan atau sedekahkan maka tidak akan diterima." (H.R Thabranii dan Baihaqi)

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim).


3. Silaturahmi

“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yg berdosa lalu denganya ia menyambung silahturrahim atau bersedekah atau menginfakkanya dijalan Allah, ia lakukan semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahanam." (H.R Abu Dawud)


4. Haji

"Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, "Labbaik, Allahumma labbaik!" Maka yang berada di langit menyeru, "Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima." (H.R At-Thabrani)

5. Jihad


Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah membacakan kepadaku Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Jarir ibnu Hazm, dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Ummu Yunus (yakni istrinya yang bernama Aliyah binti Abqa'). Ia menceritakan bahwa Ummu Bahnah (ibu dari anak Zaid ibnu Arqam) pernah mengatakan kepada Siti Aisyah r.a., istri Nabi SAW, "Hai Ummul Mukminin, kenalkah engkau dengan Zaid ibnu Arqam?" Siti Aisyah r.a. menjawab, "Ya." Ia berkata, "Sesungguhnya aku menjual seorang budak kepadanya seharga delapan ratus secara 'ata. Lalu ia memerlukan dana, maka aku kembali membeli budak itu dengan harga enam ratus sebelum tiba masa pelunasannya." Siti Aisyah menjawab, "Seburuk-buruk jual beli adalah apa yang kamu lakukan, alangkah buruknya jual beli kamu. Sampaikanlah kepada Zaid, bahwa semua jihadnya bersama dengan Rasulullah SAW akan dihapuskan, dan benar-benar akan dihapuskan (pahalanya) jika ia tidak mau bertobat." Ummu Yunus melanjutkan kisahnya, bahwa ia berkata kepada Siti Aisyah r.a., "Bagaimanakah pendapatmu jika aku bebaskan yang dua ratusnya, lalu aku menerima enam ratusnya?" Siti Aisyah menjawab, "Ya, boleh." Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (sebelum datang larangan). (Al-Baqarah: 275) [Asar dalam Tafsir Ibnu Katsir]


6. Doa

"Bahwa ada seseorang yang melakukan safar sehingga rambutnya kusut, kemudian mengengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa,  Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku! Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?." (H.R Muslim)

Sahabat SRM, Bersikaplah wara' dan tinggalkan semua perkara yang syubhat. Lebih baik segera tinggalkan riba dan tinggalkan seluruh harta haram dari pada ibadah yang dilakukan dapat tertolak karena riba.

Allahu A'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel