Apakah Uang Hasil Riba Boleh Untuk Bersedekah?

Apakah Uang atau Harta Hasil Riba Boleh Untuk Bersedekah

Tanya SRM
Apa uang hasil riba seperti dari deposito riba boleh untuk bersedekah dan bagaimana seharusnya menyalurkan uang riba?

Jawaban SRM

Sahabat SRM, banyak pertanyaan sejenis yang dilontarkan sahabat SRM mengenai uang riba yang sudah terlanjur diperoleh seperti dari deposito bagaimana harus dikeluarkan?

Sebelum menjawab hal diatas, hal yang pertama harus dilakukan adalah menghentikan deposit bank, mintalah bank untuk menghentikan hasil keuntungan  tabungan deposit. Jika tidak bisa carilah bank atau lembaga keuangan yang bisa dengan tanpa adanya keuntungan hasil deposit tabungan.

Kedua, tinggalkan budaya menabung dan bergantilah menjadi budaya produktif. Sisakan sedikit harta untuk kebutuhan mendesak atau penting, selebihnya langsung digunakan untuk hal produktif. Islam melarang menumpuk-numpuk hartanya dan bahkan akan membakar tubuh mereka dengan hartanya yang ditumpuk kelak diakhirat.

"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelanjakannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka dengan azab siksa yang pedih. Pada hari dibakar emas perak (dan harta benda) itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, dan lambung mereka, serta punggung mereka : Inilah apa yang telah kamu simpan untuk diri kamu sendiri, maka rasakanlah apa yang kamu simpan itu." (Q.S Al-Tauba : 34-35)

Jika sahabat SRM sudah terlanjur menerima uang deposit riba tersebut dan tidak bisa dikembalikan, bagaimana cara menggunakan uang deposit riba tersebut?.

Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, tidak boleh untuk dimanfaatkan baik bagi dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan sandang, pangan dan papan atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dll.


Ulama berbeda pendapat mengenai kemanakah uang riba harus diberikan.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah uang riba boleh disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum dan bukan untuk kepentingan pribadi


Sedang menurut Imam Ahmad, Hambali dan Imam Ghozali uang riba boleh disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin maupun untuk kepentingan pribadi, seperti pemberian fakir miskin karena penyebab kemiskinan salah satunya karena terlilit hutang riba. 


Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa uang riba boleh untuk kepentingan umum selain untuk pembangunan masjid karena masjid adalah tempat suci yang seharusnya tidak berasal dari harta yang haram.


Ada juga pendapat pendapat lain Ibnu Taimiyah bahwa uang riba boleh disalurkan untuk tujuan jihad fii sabilillah.


Sahabat SRM, uang deposit riba jelas haram karena diperoleh dari hasil perasan darah dan keringan orang lain. Uang haram layaknya racun yang ketika diberikan atau disalurkan maka bisa merusak atau meracuni pihak yang menerima dan akibatnya tidak ada keberkahan didalamnya. Mereka yang masih bersikukuh memakan uang riba berarti telah kehilangan moralitas dan keimannnya serta siap untuk diperangi Allah dan RasulNya.

Berdasarkan beberapa pendapat ulama diatas, uang riba dapat disalukan untuk fasilitas umum yang memberi kepada maslahat umat selain masjid seperti jalan raya atau juga dapat disalurkan untuk jalan jihad atau untuk berperang melawan riba. Jadikan uang riba untuk amunisi perang melawan riba, seperti untuk mencetak dan menyebarkan buku-buku tentang riba dan membagikannya secara gratis maupun gerakan perlawanan lain terhadap riba. Riba saat ini ibarat senjata perang modern yang bahkan dapat digunakan untuk mengontrol berbagai aspek kehidupan maka gunakan juga uang riba sebagai amunisi untuk perang melawan riba.


Allahu A'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel