Berapa Persen Bunga Hutang Piutang Tidak Termasuk Riba?

Berapa Persen Bunga Hutang Piutang Tidak Termasuk Riba

Tanya SRM
Berapa persen bunga hutang piutang yang termasuk ke dalam riba?

Jawaban SRM
Ada beberapa sahabat yang menanyakan berapa persenkah bunga hutang piutang yang masuk kedalam kategori riba?

Ada beberapa sahabat yang berpendapat bahwa transaksi dikatakan riba jika prosentase bunga riba besar atau bunga berlipat ganda dan memberatkan. Sedang jika prosentase bunga riba kecil serta tidak berlipat ganda dan tidak memberatkan maka tidak termasuk riba. Kata riba yang berlipat ganda terdapat dalam Q.S Al Imran ayat 130.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan."  (Q.S Al Imran : 130)

Sahabat jangan salah dalam mengartikan riba berlipat ganda dalam Surat Al Imran ayat 130. Sekilas Surat Ali Imran ayat 130 ini hanya melarang riba yang berlipat-ganda dan membolehkan riba yang tidak berlipat ganda. Namun dalam memahami maksud suatu ayat harus menyeluruh dan mengkaitkannya secara komprehensif dengan asbabun nuzul, ayat riba, hadis dan tahap pelarangan riba. Berikut pejelasan riba berlipat ganda berdasarkan aasbabun nuzul, ayat riba, hadis dan tahap pelarangan riba:

1. Berlipat ganda berdasarkan asbabun nuzul Q.S Al-Imran ayat 130

Asbabun nuzul Surat Al Imran ayat 130 sebagaimana diriwayatkan oleh Al Firyabi dari Mujahid berkata, bahwa dahulu orang-orang bertransaksi jual beli dengan memberikan tenggang pembayaran hingga waktu yang telah ditentukan, jika datang waktu yang telah ditentukan untuk melunasinya, maka mereka menambahkan harganya dan menambahkan tenggang waktunya, maka turunlah firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".

Al Firyabi juga mengatakan dari Atha berkata, “Bahwa dahulu pada zaman jahiliyah Bani Tsaqif memberikan utang kepada Bani Nadhir, sehingga jika sudah tiba waktu untuk mereka melunasi utangnya, mereka berkata, “Kami akan mengambil riba dan akan menambahkan waktu untuk kalian”, maka turunlah firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan".

Berdasarkan asbabun nuzul turunnya Surat Al Imran ayat 130, riba berlipat ganda lebih menekankan kepada "waktu". Kata berlipat ganda dalam Surat Al Imran ayat 130 lebih tepat jika diartikan sebagai sifat bukan sebagai syarat. Sebagai sifat berarti sifat atau karakteristik riba akan selalu berlipat ganda, terus berkembang, berulang dan semakin kompleks karena akan selalu mengalami pertambahan bunga seiring dengan bertambahnya waktu atau penangguhan masa pelunasan. Semakin bertambahnya waktu maka hutang bunga akan berlipat menjadi dua, tiga dan akan terus berlipat.

2. Berlipat ganda berdasarkan Q.S Al Baqarah ayat 278

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Q.S Al Baqarah 278)

Makna tinggalkan sisa riba dalam Q.S Al Baqarah 278 juga berarti bahwa riba sama sekali tidak memperhitungkan besar kecilnya bunga. Seluruh sisa bunga riba yang belum dipunggut harus ditinggalkan "semua". Hal ini menunjukan bahwa sekecil apapun bunga maka tetaplah riba. Riba telah diharamkan secara mutlak dan tidak memandang besar kecilnya tambahan bunga.

3. Berlipat ganda berdasarkan Hadis

Dalam banyak hadis hutang piutang harus benar-benar ditegaskan tidak ada kelebihan manfaat sama sekali. Jika ada kelebihan manfaat walau sedikit maka termasuk kedalam riba. Hal ini perlu ditegaskan karena masih banyak yang beranggapan bahwa bunga kecil masih diperbolehkan. Jangankan bunga yang kecil, manfaat sedikitpun adalah riba!. 

“Anas ibn Malik melaporkan bahwa Rasulullah bersabda: Jika kamu memberi pinjaman kepada seseorang dan dia menawarkan kepada kamu makanan, jangan memakannya karena itu adalah riba! - terkecuali jika dia sebelumnya pernah mengajak kamu makan sebelum pinjaman tersebut, yang mana kamu bisa memakannya. Dan lagi sabda beliau: Jika kamu memberi pinjaman kepada seseorang dan dia menawarkan kamu naik binatang tunggangannya, jangan terima, karena itu adalah riba! - terkecuali jika dia pernah menawarkan kepada kamu naik binatang tunggangannya sebelum pinjaman itu, yang mana kamu bisa menerimanya” (Sunan al-Bayhaqi)

"Abu Burdah bin Abi Musa telah berkata: Aku telah datang ke Madinah dan bertemu dengan Abdullah ibn Salaam (rabbi Yahudi yang telah memeluk Islam) yang telah berkata: Kamu (sekarang) tinggal di dalam negeri yang mana riba sangat merajalela; oleh karena itu jika ada orang yang berhutang kepada kamu dan memberi kamu satu muatan rumput kering atau satu muatan gandum atau seikat jerami, jangan menerimanya karena ia adalah riba." (H.R Bukhari)

"Fadalah ibn Ubayd mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda : Manfaat yang diperoleh yang datangnya dari pinjaman apapun adalah salah satu dari berbagai bentuk riba." (Sunan al-Bayhaqi)

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (al-Muhadzdzab oleh Imam asy-Syairazy asy-Syafi’i)

Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum, bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat, karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk tolong menolong, sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya.” (al-Muhadzdzab oleh Imam asy-Syairazy asy-Syafi’i)

4. Berlipat ganda berdasarkan tahapan turunya ayat riba

Surat Al Imran ayat 130 diturunkan pada tahap latihan dari 4 tahap turunnya ayat tentang riba.  Tahap latihan sudah berisi penetapan hukum atau larangan namun tidak diikuti dengan adanya hukuman. Tahap ini bertujuan untuk melatih masyarakat agar secara bertahap bisa meninggalkan kebiasaan riba secara bertahap. Riba menimbulkan kecanduan seperti minuman keras dan menghilangkannya harus dilatih secara bertahap.

Dengan turunnya atas ini, Allah Ta’ala telah melarang praktik riba. Segala pinjaman berbunga setelah turunnya ayat ini dilarang. Pinjaman berbunga yang dilakukan sebelum turun ayat ini tetap sah termasuk dengan membayar bunganya. Hal ini menunjukan bagaimana kebijaksanaanNya dalam melakukan perubahan masyarakat yang dilakukan tidak langsung melarang dengan hukuman, namun bertahap dengan memberikan latihan, sehingga masyarakat sedikit demi sedikit terbiasanya meninggalkan riba.

Pada tahap ini tidak ada hukuman dalam larangan riba karena Allah Ta’ala tidak ingin memberikan tekanan moral dan spiritual kepada masyarakat yang masih melakukan riba. Tahap ini benar-benar menunjukan bagaimana pentingnya mengedepankan kasih sayang dan simpati ketika melakukan perubahan masyaraat. Tujuan utamanya bukan sekedar tidak ada riba dimasyarakat, namun yang lebih utama bagaimana tumbuh kesadaran  sehingga masayarakat secara sukarela dapat meninggalkan riba.

Tahap latihan berlangsung selama tujuh tahun sebelum Allah Ta’ala menurunkan perintah riba terakhir dalam Q.S Al Baqarah : 278 – 281 yang menghapuskan riba secara total. Dalam periode tujuh tahun ini Rasulullah SAW menanamkan bagaimana sudut pandang Islam terhadap harta, qanaah, kesederhanaan dll, sehingga masyarakat bisa menerima ketika turun larangan total.

Penggunaan Surat Al Imran ayat 130 tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menghalalkan riba yang tidak berlipat ganda karena Surat Al Imran ayat 130 diturunkan dalam tahap latihan untuk melatih masyarakat agar secara bertahap bisa meninggalkan kebiasaan riba. Lihatlah seluruh tahapan turunnya ayat tentang riba agar tidak salah dalam menyimpulkan riba.

Sahabat SRM, riba berlipat ganda merupakan deskripsi bagi fakta bukan syarat hukum, sehingga berapapun kecilnya bunga tetap riba. Makna berlipat ganda jangan sampai dikamuflase atau digeser sehingga banyak yang memahami jika riba tidak berlipat ganda maka bukan termasuk riba, jika hanya 5%, 2%, 1% bunga bukan termasuk riba karena tidak berlipat ganda. Riba berlipat ganda merupakan karakteristik riba yang akan selalu berlipat ganda. Ketika ada tambahan meski hanya 0,001% sekalipun bahkan tambahan berupa manfaat akibat dari penangguhan masa pelunasan maka itu tetap riba. Riba ibarat alkohol, satu tetes yang diminumpun maka akan termasuk dosa, begitu juga dengan riba, berapapun tambahan bunganya maka akan tetap berdosa. Sahabat jangan sampai terkena presepsi yang salah tentang riba sehingga salah dalam memahami riba karena riba tidak memandang besar kecilnya bunga.

Allahu A'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel