Kenapa Penulis dan Saksi Riba Ikut Menanggung Dosa Riba?

Kenapa Penulis dan Saksi RIba Ikut Menanggung Dosa Riba

Tanya SRM
Kenapa Penulis dan Saksi Riba Ikut Menanggung Dosa Riba?

Jawaban SRM

Sahabat SRM pasti banyak sahabat yang bertanya-tanya, kenapa sampai penulis dan saksi dalam transaksi riba juga harus menanggung dosa riba yang sama, padahal jelas-jelas yang melakukan riba adalah peminjam dan pemberi pinjaman riba.

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksi. Beliau mengatakan, mereka semua sama." (H.R Muslim dan Abu Daud)

Hadits yang sangat singkat di atas, menggambarkan mengenai bahaya dan buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin. Begitu buruk dan bahayanya riba, sehingga digambarkan bahwa Rasululla SAW melaknat seluruh pelaku riba. Pemakannya, pemberinya, penulis maupun saksi-saksinya. Dan keesemua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW; “Mereka semua adalah sama.”

Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para pelaku riba menggabarkan betapa munkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa kemadharatan yang luar biasa, baik dalam skala indiividu bagi para pelakunya, masyarakat, bangksa dan negara.


Selain itu dalam Islam penulis dan saksi memegang peranan yang penting dalam muamalah khususnya dalam hutang piutang. Islam memerintahkan setiap transaksi muamalah harus ditulis dan harus ada saksi. Bahkan dalam Islam diatur terkait komposisi saksi yaitu dua orang lelaki atau lebih jika tidak seorang lelaki dengan dua wanita yang adil atau lebih. Dalam kondisi tertentu seperti dalam perjalanan yang sulit untuk menemukan saksi maka diperintahkan untuk memberikan jaminan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan dikemudian hari. 

Islam memerintahkan menulis dan menghadirkan saksi agar lebih memberikan kebaikan dan keuntungan bagi pihak yang saling bermuamalah untuk menghindari perpecahan, perselisihan dan fitnah baik di dunia maupun di akhirat. Dengan dicatat dan  adanya saksi akan memudahkan penyelesaian ketika terjadi perselisihan. Selain itu juga akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan amanah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Q.S Al Baqarah ayat 282.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S Al Baqarah : 282)

Menjadi penulis dan saksi dalam muamalah khususnya hutang piutang bukan hal yang bisa dianggap remeh. Penulis dan saksi diibaratkan sebagai pilar dalam sebuah akad atau perjanjian dan sangat dibutuhkan untuk menegakkan hak dan kebenaran. Ketika dalam akad atau perjanjian tidak ada penulis dan saksi maka akad atau perjanjian tersebut lemah dan dapat dengan mudah runtuh. Bagi para penulis dan saksi yang menyembunyikan persaksiannya, Allah mengecam dan akan menghitamkan hatinya.

"Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya." (QS Al Baqarah : 283).

Sahabat SRM, penulis dan saksi memiliki peran yang penting dalam muamalah khususnya hutang pitung dan mungkin inilah yang membuat penulis dan saksi juga turut menanggung dosa riba karena penulis dan saksi berperan penting tidak hanya saat terjadi transaksi namun saat terjadi perselisihan dikemudian hari.

Allahu A'lam

sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel