Apakah Bunga Pinjaman Atau Hutang Piutang Riba?

Apakah Bunga Pinjaman Atau Hutang Piutang Riba

Tanya SRM
Apakah bunga pinjaman atau hutang piutang riba?

Jawaban SRM
Sahabat SRM, masih banyak pihak yang mempertanyakan apakah bunga termasuk riba? 
Apakah ayat-ayat riba dalam Al Qur'an tepat untuk mengharamkan bunga?
Apakah sistem bunga di zaman modern sekarang bisa disamakan dengan sistem bunga zaman jahiliyah dahulu?

Banyak pihak yang mencoba untuk memisahkan antara bunga dengan riba. Bunga dan riba dianggap dua hal yang berbeda. Bunga bukanlah riba dan mendudukannya pada wilayah khilafiah atau perbedaan pendapat para ulama. Keharaman bunga secara mutlak diragukan karena ada perbedaan pendapat ulama berdasarkan ijtihad yang dilakukan. Dampak besarnya orang menjadi ragu akan hukum bunga.

Pihak yang mencoba untuk menghalalkan riba mencoba untuk menyamarkan definisi riba. Mereka menolak anggapan bahwa setiap hutang piutang atau pinjaman dengan bunga termasuk riba. Definisi riba yang mereka rujuk bersumber dari beberapa sarjana Muslim modern, seperti 
Abdullah Yusuf Ali, Muhammad Asad, Muhammad Abduh, Rasyid Rida, Abdul al-Razzaq al-Sanhuri dan Ibrahim Zaki Baidhawi

Yusuf Ali mendefinisikan riba sebagai keuntungan yang lebih dari sewajarnya, bukan diperoleh melalui transaksi perdagangan yang sah, melainkan dari pinjaman emas dan perak atau kebutuhan makanan, seperti gandum, kurma, garam dan lain-lain. Definisi riba menurut Yusif Ali juga termasuk pemungutan keuntungan yang berlebihan dan tidak termasuk kredit ekonomi ciptakan sistem perbankan modern. 

Muhammad Asad mendefinisikan riba dalam dimensi eksploitasi riba yang diharamkan, hujatan keras terhadap riba terkait pengambilan keuntungan dari pinjaman berbunga yang bersifat eksploitatif oleh orang-orang kaya-raya atas kelompok ekonomi lemah. Transaksi riba harus dilihat berdasarkan motivasi sosial-ekonomi. Senada dengan Muhammad Asad, menurut Abdul al-Razzaq al-Sanhuri dan Ibrahim Zaki Baidhawi menekankan larangan riba seharusnya hanya diterapkan pada praktik eksploitasi sebagaimana terjadi pada masa pra-Islam.

Muhammad Abduh dan Rasyid Rida menyebutkan bahwa bunga yang termasuk riba adalah kelebihan yang berlipat ganda, sedang bunga yang tidak berlipatganda yang disepakati dalam akad pertama bukan termasuk riba.

Jika ditarik benang merah dari definisi dan pendapat diatas maka bisa disimpulkan bahwa tidak semua bunga termasuk riba. Bunga dan riba dianggap sesuatu yang berbeda dan semua dikembalikan kedalam konteks permasalah riba yang menimbulkan ekploitasi, artinya jika bunga tidak berlebihan maka diperbolehkan dan jika bunga tidak mengekploitasi orang yang lemah maka diperbolehkan. 

Bernahkan demikian?

Benarkah bunga bukan riba?

Benarkah riba diperbolehkan untuk mengambil bunga asal tidak berlipat ganda atau mutlak diharamkan?

Benarkah bunga yang termasuk riba hanya yang bersifat ekploitatif? 

Benarkah ayat-ayat riba tidak tepat untuk mengharamkan bunga?

Benarkah bunga dalam sistem perbankan modern tidak termasuk seperti riba pada zaman jahiliyah?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, mari kita mulai berdasarkan fatwa yang diikuti oleh mayoritas Muslim Indonesia, yaitu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga dan fatwa Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga. Dari fatwa diatas sudah sangat jelas bahwa bunga adalah riba dan haram. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

Untuk menjawab pertanyaan benarkah riba diperbolehkan untuk mengambil bunga asal sewajarnya, tidak berlipat ganda dan tidak bersifat ekploitatif? 

Dalam Al Qur'an dan hadist tidak ada satupun yang pernah menyebutkan bunga boleh asalkan sewajarnya atau tidak berlipat ganda. Kata sewajarnya atau berlipat ganda dalam surat Al Imran ayat 130 bukan benunjukan kuantitas tapi menunjukan sifat atau karakteristik riba yang selalu berlipat ganda, karena riba tidak memperhitungkan besar kecilnya bunga. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW :

"Anas ibn Malik melaporkan bahwa Rasulullah bersabda: Jika kamu memberi pinjaman kepada seseorang dan dia menawarkan kepada kamu makanan, jangan memakannya karena itu adalah riba! - Tekecuali jika dia sebelumnya pernah mengajak kamu makan sebelum pinjaman tersebut, yang mana kamu bisa memakannya. Dan lagi sabda beliau: Jika kamu memberi pinjaman kepada seseorang dan dia menawarkan kamu naik binatang tunggangannya, jangan terima, karena itu adalah riba!, Terkecuali jika dia pernah menawarkan kepada kamu naik binatang tunggangannya sebelum pinjaman itu, yang mana kamu bisa menerimanya." (H.R Sunan Bayhaqi)


"Anas bin Malik juga melaporkan bahwa Nabi bersabda: Jika seorang pria memberikan pinjaman kepada seseorang, dia tidak bisa menerima hadiah (yaitu tidak dapat menerima hadiah dari si penghutang 
saat pinjaman itu belum diselesaikan, tetapi bisa menerimanya setelah pinjaman itu selesai dibayarkan kepadanya." (H.R Bukhari)

"Abu Burdah bin Abi Musa telah berkata: Aku telah datang ke Madinah dan bertemu dengan Abdullah ibn Salaam (rabbi Yahudi yang telah memeluk Islam) yang telah berkata: Kamu (sekarang) tinggal di dalam negeri yang mana riba sangat merajalela; oleh karena itu jika ada orang yang berhutang kepada kamu dan memberi kamu satu muatan rumput kering atau satu muatan gandum atau seikat jerami, jangan 
menerimanya karena ia adalah riba." (H.R Bukhari)

"Fadalah ibn Ubayd mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda: Manfaat yang diperoleh yang datangnya dari pinjaman apapun adalah salah satu dari berbagai bentuk riba." 
(H.R Sunan Bayhaqi)

Untuk menjawab pertanyaan benarkah ayat-ayat riba tidak tepat untuk mengharamkan bunga?
Perlu diketahui bahwa seluruh ayat dalam Al Qur'an tentang riba berisi larangan mengambil bunga dalam hutang piutang, sehingga jelas jika ayat riba mengharamkan bunga bahkan bunga dalam pinjam termasuk inti riba dan salah satu jenis riba yang paling berbahaya.

Untuk menjawab pertanyaan benarkah bunga dalam sistem perbankan modern tidak termasuk seperti riba pada zaman jahiliyah?, silahkan baca perbedaan riba zaman sekarang dengan zaman jahiliyah, maka pasti akan disimpulkan bahwa riba zaman sekarang lebih keji, menindas dan zalim.

Sahabat SRM, sungguh Allah telah mengharamkan bunga riba secara mutlak. Berhati-hatilah terhadap segala pemikiran dan pandangan yang menghalalkan bunga dan memisahkannya dengan riba. Bunga adalah riba dan bunga dalam riba bersifat seperti alkohol, setetes bungapun tetap riba.

Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel