Apakah Dana Zakat Dapat Digunakan Untuk Membantu Riba?

Apakah Dana Zakat Dapat Digunakan Untuk Membantu Riba

Tanya SRM
Apakah dana zakat dapat digunakan untuk membantu riba?

Jawaban SRM
Sahabat SRM, zakat dan riba memiliki arti makna yang hampir sama. Zakat berasal dari kata zakaa yang berarti bertumbuh sedang riba berasal dari kata rabaa yang berarti bertambah.

Meskipun memiliki makna yang hampir sama tapi zakat dengan riba saling berkebalikan. Dana yang dikeluarkan dengan cara zakat maka akan bertumbuh dengan cara yang benar dan diridhai Allah sedang dana yang dikeluarkan atau dipinjamkan melalui riba akan bertambah dengan cara yang salah dan tidak diridahi Allah. Jadi zakat adalah pertumbuhan yang Allah ridhai sedang riba adalah pertambahan yang Allah murkai.

“Dan apa-apa yang kamu datangkan dari Riba agar dia bertambah pada harta manusia, maka sesungguhnya riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa-apa yang kamu berikan berupa Zakat yang kamu maksud untuk mencapai ridha Allah, maka merekalah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar Rum : 39)

Bagaimana harta yang dikeluarkan bisa bertambah?

Tentu banyak yang bertanya-tanya, bagimana harta zakat yang dikeluarkan bisa bertambah, dibandinh riba yang jelas bisa bertambah karena harta dikeluarkan untuk dipinjamkan guna memperoleh keuntungan bunga. Lantas bagaimana harta untuk zakat bisa bertumbuh?

Riba adalah transaksi manusia dengan manusia. Harta riba yang dikeluarkan untuk pinjaman dapat bertambah dari hasil perasan darah orang lain dan bertambahnya dengan cara keji dan zalim karena tidak dilakukan dengan cara adil namun dengan cara bathil.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.” (Q.S An-Nisa : 29)

Sedang zakat adalah transaksi manusia dengan Allah. Harta zakat yang dikeluarkan tidak akan pernah rugi. Allah senantiasa akan membuat harta yang dizakatkan tumbuh dan berkembang. Tidak pernah ada cerita orang yang menunaikan zakat ikhlas karena Allah kemudian menjadi miskin, yang ada justru jumalah zakatnya semakin bertambah besar, ini karena hartanya terus bertambah. Ini merupakan bukti bahwa harta tidak akan pernah mengurangi harta. Allah pasti akan menambah setiap harta yang dizakatkan tidak hanya dalam bentuk harta tapi dalam bentuk lain seperti kesehatan, keberkahan, ketenangan dll.

Zakat tidak akan mengurangi harta, namun sebaliknya justru semakin mengembangkan harta, yang akan mengurangi harta itu bukan zakat tapi riba

“Riba meskipun banyak namun akibatnya menjadi sedikit.” (H.R Al Hakim)

“Tidaklah seseorang membiasakan riba, kecuali Allah membalasnya dengan kekurangan” (H.R Ibnu Majah)

“Rasulullah SAW bersabda : meskipun riba sebanyak ini, ia akan membawa akhirnya ke kemelaratan". (H.R Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi).

Apakah dana zakat boleh disalurkan kepada orang yang terjebak riba?

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Q.S Al Baqarah : 276 - 277)

Dalam ayat diatas Allah mengkaitkan antara sedekah dan zakat dengan riba. Zakat dapat digunakan sebagai solusi riba baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara tidak langsung zakat sebagai alternatif riba karena tujuan zakat untuk pemerataan ekonomi, sehingga kekayaan tidak hanya akan berputar diantara orang kaya. Penyaluran zakat yang tepat dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan. Ketika kesejahteraan masyarakat meningkat maka akan menekan angka riba dalam masyarakat.

Secara langsung zakat dapat memerangi riba dengan menyalurkan dana zakat ke orang yang terjebak dalam hutang riba.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)

Dalam ayat di atas orang yang sedang terjebak hutang riba menjadi salah satu orang yang berhak menerima zakat. Namun ada beberapa syarat seperti hutangnya bukan untuk maksiat, orang yang berhutang sudah tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan untuk membebaskannya dari hutang, zakat tidak untuk membayar bunga hanya pokok hutangnya. Selain itu juga penyaluran zakat untuk membantu hutang riba harus lebih memprioritaskan kepada orang yang sudah lanjut usia atau fakir miskin, karena riba saat ini juga sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang sudah lanjut usia yang sudah sulit untuk membayar hutangnya.

Allahu A'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel