Apakah Riba Halal Ketika Dilakukan Sama-sama Suka dan Saling Ridha?

Apakah Riba Halal Ketika Dilakukan Sama-Sama Suka dan Saling Ridha

Tanya SRM
Apakah riba halal ketika dilakukan sama-sama suka dan saling ridha?

Jawaban SRM
Sahabat SRM, berhati-hatilah dengan presepsi yang mengatakan bahwa riba tetap halal karena dilakukan dengan dasar ridha, suka sama suka dan ikhlas. Bunga bank dianggap bukan riba dan halal jika dilaksanakan dengan saling ridha. Tambahan bunga dianggap wajar sebagai ucapan terima kasih karena bank atau lembaga keuangan telah memberi pinjaman. Bunga bank dianggap tidak memberatkan peminjan dan dilakukan saling menguntungkan diantara kedua belah pihak.

Sudah sangat jelas jika setiap tambahan dalam pinjaman atau hutang piutang adalah riba., sehingga tidak bisa saling rifdha tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan riba.

Perlu ditegaskan juga dalam Islam saling ridha tidak merubah suatu hukum dari haram menjadi halal. Seperti judi yang meskipun dilakukan dengan saling ridha tetap haram, zina yang meskipun dilakukan dengan saling ridha dan suka sama suka tetap haram, gratifikasi atau suap meskipun dilakukan dengan saling ridho tetap haram.

Ada beberapa pihak yang menggunakan alasan saling ridha berdasarkan surat An Nisa' ayat 29.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian." (Q.S. An-Nisa: 29)


Dalam ayat di atas, saling ridha merupakan syarat dalam jual beli atau perdagangan agar hasil keuntungannya halal. Namun syarat utama agar halal adalah tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil. Riba merupakan salah satu bentuk memakan harta orang lain dengan cara batil, sehingga meskipun riba dilakukan dengan saling ridha tetap haram.

Allahu A'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel