Apakah Semua Pinjaman Atau Hutang Piutang Termasuk Riba?
Minggu, 01 Maret 2020
Tanya SRM
Apakah semua pinjaman atau hutang piutang termasuk riba?
Jawaban SRM
Sahabat SRM, Islam tidak pernah melarang pinjaman atau hutang piutang. Pinjaman dalam islam disebut dengan qardh. Terdapat dua bentuk pinjaman atau qardh, yaitu pinjaman yang disepakati batas waktu pengembalian dan pinjaman tanpa kesepakatan waktu pengembalian sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 282.
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berhutang piutang yang diberi tempoh hingga ke suatu masa yang tertentu maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya)... Dan janganlah kamu jemu menulis perkara hutang (dain) yang bertempoh masanya itu, sama ada kecil atau besar jumlahnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah ... " (Q.S Al Baqarah : 282)
Selain itu juga dalam beberapa ayat menyebutkan tentang keutamaan qard seperti dalam surat Al Baqarah ayat 245, At-Taghabun ayat 17 dan Al Hadid ayat 11.
"Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun." (Q.S At-Taghabun : 17)
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (Al Baqarah : 245)
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Q.S Al Hadid : 11)
Namun perlu ditegaskan bahwa pinjaman atau qardh dalam Islam tidak ada tambahan atau bunga. Niat memberi pinjaman hanya untuk menolong dan mengharap ridho Allah. Mereka yang memberi pinjaman akan mendapatkan kelapangan dan rizeki yang berlipat, akan mendapat ampunan dan pahala dari Allah sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 245, At-Taghabun ayat 17 dan Al Hadid ayat 11. Setiap pinjaman atau qardh yang dengan tambahan atau bunga maka termasuk riba. Bahkan pinjaman dengan tambahan atau bung merupakan inti dari riba dan termasuk riba yang riba yang paling berbahaya karena disebutkan dalam seluruh ayat Al Qur'an tentang larangan riba, yaitu Surat Ar Rum ayat 39, Surat An Nisa' ayat 160, Surat Al Imran ayat 130 dan Surat Al Baqarah ayat 178. Pinjaman atau qardh tidak memandang besar kecilnya bunga. Sekecil apapun tambahan atau bunga dalam pinjaman adalah riba.
Sahabat SRM, Islam tidak pernah melarang pinjaman atau hutang piutang. Pinjaman dalam islam disebut dengan qardh. Terdapat dua bentuk pinjaman atau qardh, yaitu pinjaman yang disepakati batas waktu pengembalian dan pinjaman tanpa kesepakatan waktu pengembalian sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 282.
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berhutang piutang yang diberi tempoh hingga ke suatu masa yang tertentu maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya)... Dan janganlah kamu jemu menulis perkara hutang (dain) yang bertempoh masanya itu, sama ada kecil atau besar jumlahnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah ... " (Q.S Al Baqarah : 282)
Selain itu juga dalam beberapa ayat menyebutkan tentang keutamaan qard seperti dalam surat Al Baqarah ayat 245, At-Taghabun ayat 17 dan Al Hadid ayat 11.
"Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun." (Q.S At-Taghabun : 17)
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (Al Baqarah : 245)
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Q.S Al Hadid : 11)
Namun perlu ditegaskan bahwa pinjaman atau qardh dalam Islam tidak ada tambahan atau bunga. Niat memberi pinjaman hanya untuk menolong dan mengharap ridho Allah. Mereka yang memberi pinjaman akan mendapatkan kelapangan dan rizeki yang berlipat, akan mendapat ampunan dan pahala dari Allah sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 245, At-Taghabun ayat 17 dan Al Hadid ayat 11. Setiap pinjaman atau qardh yang dengan tambahan atau bunga maka termasuk riba. Bahkan pinjaman dengan tambahan atau bung merupakan inti dari riba dan termasuk riba yang riba yang paling berbahaya karena disebutkan dalam seluruh ayat Al Qur'an tentang larangan riba, yaitu Surat Ar Rum ayat 39, Surat An Nisa' ayat 160, Surat Al Imran ayat 130 dan Surat Al Baqarah ayat 178. Pinjaman atau qardh tidak memandang besar kecilnya bunga. Sekecil apapun tambahan atau bunga dalam pinjaman adalah riba.
Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber