Apakah yang Dimaksud Tinggalkan Sisa Riba?

Apa yang Dimaksud Tinggalkan Sisa RIba

Tanya SRM
Apakah yang dimaksud tinggalkan sisa riba?

Jawaban SRM
Sahabat SRM, pelaku riba diperintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang belum dipungut sebagaimana dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 278-279. 


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (Q.S Al Baqarah : 278-279)


Asbabun Nuzul ayat diatas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya dan Ibnu Mandah dari jalur Al-Kalbi dari Abu Shalih, dari Ibnu Abas r.a berkata, “Disampaikan kepada kami bahwasanya ayat ini turun pada Bani Amru bin Auf dari Tsaqif dan Bani Mughirah. Bani Mughirah mempunyai utang dari hasil riba kepada orang Tsaqif dan ketika Allah menaklukkan kota Makkah untuk Rasulullah SAW, Allah menghapus segala bentuk riba pada hari itu.”

Kemudian Bani Amru dan Bani Mughirah berselisih dalam masalah pembayaran utang karena hasil riba mereka, maka mereka mendatangi seseorang yang bernama Attab bin Usaid yang pada saat itu menjadi Gubernur di kota Makkah, maka Bani Mughirah berkata, “kami adalah orang paling sengsara karena riba sedangkan Rasulullah telah membatalkan semua riba dari selain kami”, Bani Amru pun menyahut, “Kami telah berdamai dengannya (Muhammad) dan telah sepakat bahwa riba kami dari orang-orang (selain orang-orang muslim) adalah hak kami, kemudian Attab mengabarkan kepada Rasulullah SAW tentang hal tersebut, maka turunlah ayat ini dan ayat setelahnya”.

Lantas apa yang dimaksud dengan meninggalkan sisa riba?

"Tinggalkan Sisa Riba", berarti pelaku riba wajib meninggalkan seluruh kelebihan harta atau bunga dari pokok hutang yang belum dibayarkan atau dipungut. Pemberi pinjaman dilarang menerima bunga dan peminjam dilarang membayar bunga sama sekali.

"Tinggalkan Sisa Riba", berarti bahwa riba tidak memandang besar kecilnya bunga, karena seluruh bunga harus ditinggalkan, tidak boleh dibayarkan dan tidak boleh diterima.

"Tinggalkan Sisa Riba", berarti riba telah dihapus secara total dalam seluruh transaksi ekonomi dan umat harus segera menggapai titik keseimbangan.

"Tinggalkan Sisa Riba", berarti yang wajib dibayarkan peminjam hanya pokok pinjaman bukan dengan tambahan atau bunga apapun.

Jika mereka tidak mau meninggalkan sisa riba, masih membayarkan bunga bagi peminjam dan menerima bunga bagi pemberi pinjaman sekecil apapun bunga itu maka Allah menyebutnya sebagai orang yang telah kehilangan iman serta Allah dan RasulNya akan memeranginya.

Allahu A'lam

sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel