Restrukturisasi Riba Pasca Corona dan Diabaikannya Restrukturisasi Riba dalam Al Qur'an

Restrukturisasi Riba Pasca Corona dan Diabaikannya Restrukturisasi Riba dalam Al Qur'an

Sahabat SRM, akibat dari dampak pademi Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Kebijakan ini dimuat dalam peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease tanggal 13 Maret 2020 dan akan berlangsung sampai 31 Maret 2021. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan restrukturisasi kredit diambil Pemerintah karena Covid-19 telah berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Restrukturisasi kredit dalam peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 dilakukan dengan cara:
  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal
  7. Penundaan cicilan pokok dan atau bunga

Pemerintah menyerahkan seluruh skema restrukturiasi kepada masing-masing bank dan didasarkan pada asessment bank terhadap kondisi debitur dan kesepakatan dengan debitur.

Sahabat SRM, sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi riba, Allah telah menurunkan ayat tentang restrukturisasi riba. Allah ayat terakhir yang diturunkan dalam Al Qur'an dan merupakan ayat yang memerintahkan untuk melakukan restrukturisasi riba, yaitu surat Al Baqarah ayat 275-281.

Q.S Al Baqarah ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ  275

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu karena mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Q.S AL Baqarah : 275)

Q.S Al Baqarah ayat 276


276 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Q.S Al Baqarah 276)

Q.S Al Baqarah ayat 277

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ 277  

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Q.S Al Baqarah : 277)

Q.S Al Baqarah ayat 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ  278

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman." (Q.S Al Baqarah 278)

Q.S Al Baqarah ayat 279


فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ  279

"Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Q.S Al Baqarah 279)

Q.S Al Baqarah ayat 280

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  280

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui." (Q.S Al Baqarah 280)

Q.S Al Baqarah ayat 281


  وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ 281

"Dan peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dianiaya." (Q.S Al Baqarah 281)

Adapun cara restrukturisasi dalam Surat Al Baqarah ayat 275-281 yaitu
  1. Seluruh bunga riba telah dihapuskan secara total dari ekonomi dan kewajiban yang wajib dikembalikan hanya pinjaman pokok, seluruh bunga dan biaya layanan dihapuskan. 
  2. Penghapusan bunga riba secara total salah satunya bertujuan untuk mencapai keadilan dengan tidak saling berbuat zalim dan menzalimi baik untuk pemberi hutang maupun orang yang berhutang.
  3. Jika pihak yang berhutang belum bisa mengembalikan pokok hutangnya maka Allah memerintahkan untuk memberikan tangguh waktu pengembalian hutang. Ini merupakan  wujud rasa kasih sayang Allah SWT bagi orang yang memberi hutang, orang yang berhutang dan seluruh manusia
  4. Jika pihak yang berhutang juga tidak mampu untuk mengembalikan pokok hutangnya maka Allah memerintahkan untuk memberi bantuan atau menyedekahkannya. Allah akan membalas semua sedekah dengan balasan yang sempurna.

Allahu A'lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel