Bagaimana Hukum Jual Beli Mata Uang atau Forex, Apakah Termasuk Riba?

Bagaimana Hukum Jual Beli Mata Uang atau Forex, Apakah Termasuk Riba?

Tanya SRM
Bagaimana hukum jual beli mata uang atau forex, apakah termasuk riba?

Jawaban SRM
Sahabat SRM, Forex (foreign exchange) atau valas (valuta asing) adalah istilah yang digunakan dalam pertukaran mata uang asing. Forex biasanya dilakukan untuk menunjang kebutuhan mata uang asing untuk keperluan seperti jual beli barang dari luar negeri, bepergian ke luar negeri dan kegiatan lainnya yang mengharuskan untuk melakukan pertukaran mata uang.

Terdapat 4 jenis transaksi dalam forex, yaitu :

1. Transaksi Spot

Traksaksi spot adalah traksaksi yang pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Transaksi spot biasanya dilakukan di bank dan money changer. 

2. Transaksi Forward

Transaksi forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun dengan suatu kontrak pembelian menggunakan perjanjian di awal.

3. Transaksi Futures

Transaksi futures adalah transaksi pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Transaksi ini dilakukan secara secara over the counter (OTC) pada sebuah bursa. 

4. Transaksi Opsi

Transaksi opsi adalah transaksi untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. 

Fatwa DSN MUI  Nomor  28/DSN-MUI/III/2002

Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa bernomor  28/DSN-MUI/III/2002Dalam fatwa tersebut transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI membolehkan transaksi jenis Spot dan mengharamkan transaksi jenis Swap dan Option dengan alasan karena tidak dilaksanakan secara tunai dan  mengandung unsur spekulasi atau maisir.  Sedang untuk transaksi forward diharamkan dengan pengecualian untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). 

Bolehkah Mengambil Keuntungan dari Forex?


Mata uang dalam Islam adalah mata uang dari jenis komoditi logam mulia atau komoditi kebutuhan pokok. Inilah mengapa sangat penting memahami mata uang dan riba serta memahami pelajaran dibalik hadis komoditi dan hewan ternak. 

Dunia saat ini uang yang digunakan adalah uang kertas dan uang elektronik. Dalam memahami kaidah jual beli atau pertukaran uang kertas dan uang elektronik maka harus dikembalikan kepada hadis tentang mata uang dalam Islam.

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” (HR. Muslim)

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

“Bilal datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kurma, lalu beliau bersabda: “Dari mana engkau dapatkan kurma ini?” maka Bilal menjawab; “Aku mempunyai kurma yang jelek, lalu aku menjualnya (menukarkan) dengan kurma ini, ” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakah kamu, ini adalah inti riba, ini adalah inti riba, Jangan sampai engkau mendekatinya. Akan tetapi juallah dahulu kurma milikmu sesukamu, setelah itu belilah apa yang engkau inginkan dengan uang penjualan tersebut.” (HR. Ahmad No.11167)

Dalam hadist di atas dijelasakan beberapa hal, yaitu :
  1. Dalam Islam hanya diakui uang dari jenis komoditi logam mulia seperti emas dan perak serta komoditi kebutuhan pokok seperti kurma dan gandum karena mempunyai nilai intrinsik sehingga bisa digunakan untuk menyimpan kekayaan
  2. Pertukuran mata uang dilarang untuk memperoleh keuntungan atau nilai tambah karena termasuk inti riba (seperti pertukaran kurma jelek dengan kurma yang bagus dalam hadist diatas)
  3. Pertukaran mata uang harus memenuhi dua syarat yaitu mitslan bi mitslin (sama dalam hal kuantitas dan kualitas) dan yadan bi yadin (transaksi harus dilakukan secara kontan atau tunai) 
Kesimpulan
Terlepas dari berbagai pendapat mengenai unsur spekulasi dalam pertukaran mata uang, perlu ditegaskan kembali bahwa mata uang dilarang diperjualbelikan untuk memperoeh keuntungan. Segala bentuk pertukaran mata uang termasuk ke dalam riba jika digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi tinggalkan segala bisnis jual beli mata uang, karena mata uang bukan tidak bisa dijadikan komoditi untuk memperoleh keuntungan.
Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel