Bagaimana Hukum Menimbun Barang dan Menaikan Harga Barang Saat Corona?
Rabu, 01 April 2020
Bagaimana hukum menimbun barang dan menaikan harga barang saat corona?
Jawaban SRM
Sahabat SRM, banyak pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Pihak tersebut memanfaatkan adanya panic buying di dalam masyarakat untuk mengambil keuntungan. Banyak pihak yang sengaja menimbun barang untuk membuat kelangkaan dan nantinya akan dijual ketika harganya sudah mahal.
Ada juga yang menaikan harga berbagai produk kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alkohol, vitamin dan termometer dengan harga yang sangat mahal. Harga yang awalnya hanya puluhan riba bisa menjadi berlipat ratusan bahkan jutaan rupiah. Tentu harga yang demikian mahal tidak bisa dijangkau masyarakat kecil. Lantas bagaimana hukumnya menimbun barang dalam Islam dan menjual barang dengan harga tinggi ditengah pandemi Corona?
Sahabat SRM, Allah melaknat dan mengancam setiap usaha yang dapat merusak harga pasar dengan api neraka pada hari kiamat.
'Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani)
Merusak harga pasar merupakan suatu kedzaliman sehingga Rasulullah SAW menggolongkannya ke dalam salah satu bentuk riba.
Abdullah bin Abu Aufa berkata : Seorang lelaki memaparkan beberapa makanan di pasar dan memberikan sumpah palsu bahawa beliau ditawarkan sedemikian (harga) untuk semua walaupun dia tidak ditawarkan dengan harga sedemikian. Kemudian turun ayat dari Allah SWT yang maksudnya : "Sesungguhnya orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit, itulah orang yang tidak akan mendapat bahagian di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan memandang kepada mereka di hari kiamat, dan tidak akan membersihkan mereka, dan bagi mereka azab yang tidak terperi sakitnya." (Surah Ali-Imran ayat 77). Ibn Abu Aufa menambah : Manusia (seperti yang digambarkan diatas) adalah pemakan riba yang berbahaya. (H.R Bukhari)
Sahabat SRM, banyak pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Pihak tersebut memanfaatkan adanya panic buying di dalam masyarakat untuk mengambil keuntungan. Banyak pihak yang sengaja menimbun barang untuk membuat kelangkaan dan nantinya akan dijual ketika harganya sudah mahal.
Ada juga yang menaikan harga berbagai produk kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alkohol, vitamin dan termometer dengan harga yang sangat mahal. Harga yang awalnya hanya puluhan riba bisa menjadi berlipat ratusan bahkan jutaan rupiah. Tentu harga yang demikian mahal tidak bisa dijangkau masyarakat kecil. Lantas bagaimana hukumnya menimbun barang dalam Islam dan menjual barang dengan harga tinggi ditengah pandemi Corona?
Sahabat SRM, Allah melaknat dan mengancam setiap usaha yang dapat merusak harga pasar dengan api neraka pada hari kiamat.
'Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani)
Merusak harga pasar merupakan suatu kedzaliman sehingga Rasulullah SAW menggolongkannya ke dalam salah satu bentuk riba.
Abdullah bin Abu Aufa berkata : Seorang lelaki memaparkan beberapa makanan di pasar dan memberikan sumpah palsu bahawa beliau ditawarkan sedemikian (harga) untuk semua walaupun dia tidak ditawarkan dengan harga sedemikian. Kemudian turun ayat dari Allah SWT yang maksudnya : "Sesungguhnya orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit, itulah orang yang tidak akan mendapat bahagian di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan memandang kepada mereka di hari kiamat, dan tidak akan membersihkan mereka, dan bagi mereka azab yang tidak terperi sakitnya." (Surah Ali-Imran ayat 77). Ibn Abu Aufa menambah : Manusia (seperti yang digambarkan diatas) adalah pemakan riba yang berbahaya. (H.R Bukhari)
Anas ibn Malik berkata bahawa Rasulullah SAW bersabda (maksudnya) : "Menipu seorang mustarsal (seseorang yang tidak tahu akan harga pasaran) adalah riba." (H.R Baihaqi)
"Najish (seorang yang bertindak sebagai agen untuk menaikkan harga pasar didalam lelang) adalah pengambil riba yang disumpah." (H.R Bukhari)
Salah satu hal yang dapat merusak harga pasar adalah menimbun barang. Menimbun suatu barang akan menyebabkan kelangkaan dan menjadikan harga barang menjadi naik, inilah yang disebut dengan al-Ihtikar. Imam nawawi menjelaskan hikmah dari larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang dapat menyulitkan manusia secara umum.
"Jika ada yang menyimpan barang sampai harganya naik, dia adalah seorang yang berdosa." (H.R Muslim)
"Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
“Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).
Umar meriwayatkan bahawa Nabi SAW bersabda (maksudnya) : "Orang yang membawa barangan untuk dijual akan dirahmati (disayangi) dengan nasib yang baik tetapi orang yang menyimpannya sehingga harga meningkat adalah dilaknat." (Hadis Riwayat Ibn Majah, Darimi)
Islam mengharamkan kegiatan menimbun barang karena dapat merugikan banyak orang. Menimbun barang didasarkan pada sifat tamak, serakah dan rasa mementingkan kepentingan diri sendiri meskipun dengan merugikan banyak orang. Inilah bentuk kedzaliman dan penindasan.
Selain menimbun, salah satu hal yang dapat merusak harga pasar adalah pengelabuhan dalam jual beli atau penipuan. Bahkan pedagang yang menaikan harga bukan berdasarkan harga pasar untuk mengelabuhi pembeli termasuk kedalam riba.
Anas ibn Malik berkata bahawa Rasulullah SAW bersabda (maksudnya) : "Menipu seorang mustarsal ( seseorang yang tidak tahu akan harga pasaran) adalah riba." (H.R Baihaqi)
"Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi." (QS. Asy-Syu'ara' : 183)
Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber