Bagaimana Hukum MLM, apakah termasuk Riba?

Bagaimana Hukum MLM, apakah termasuk Riba?


Tanya SRM
Bagaimana hukum MLM, apakah termasuk riba?

Jawaban SRM

Pengertian MLM

Sahabat SRM, sebelum membahas hukum MLM, mari kita cermati pengertian dan karakteristik MLM. Multi Level Marketing atau MLM adalah sistem pemasaran berjenjang. Skema MLM tidak hanya berupa skema piramida saja yang selama ini sudah banyak dikenal, namun juga skema lain seperti skema spill over dan matahari.  Saat ini banyak produk yang dijual dengan sistem MLM karena dianggap lebih memberikan keuntungan kepada perusahaan. Berbagai produk seperti produk kesehatan, makanan, kecantikan, kebutuhan sehari-hari, perabotan bahkan berbagai jenis produk islami seperti umrah, buku Islami dll.

Berikut beberapa karakteristik MLM:
  1. Sistem pemasaran tidak hanya berfokus untuk memasarkan produk namun juga mencari anggota baru yang nantinya juga bertugas mencari banyak anggota.
  2. Semakain banyak anggota akan semakin banyak poin dan bonus yang diperoleh.
  3. Terdapat pola pembinaan terhadap setiap anggota yang telah berhasil direkrut.


Fatwa DSN-MUI tentang MLM

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa MLM No : 75/DSN MUI/VII 2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Fatwa tersebut menjelaskan 12 ciri MLM yang halal menurut MUI , yaitu:
  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.


MLM dan Riba

Sahabat SRM, apakah terdapat MLM yang halal dan sesuai syariah?, bagaimana cara mengetahui MLM yang tidak ada unsur riba, penipuan, penindasan dan perjudian?. Berikut beberapa hal penting dalam kaitan antara MLM dengan riba :


1. Memakan harta orang lain secara batil

Riba pada hakekatnya berusaha memakan harta atau usaha orang lain dengan cara yang batil baik secara langsung maupun tidak langsung, baik disadari atau tidak disadari, baik secara sukarela maupun terpaksa

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu (saling ridho). Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah." (QS. An-Nisa' : 29 - 30)


MLM merupakan sistem yang sengaja dibuat untuk memakan usaha dan kerja orang lain secara batil tanpa disadari. MLM akan senantiasa merugikan salah satu pihak. MLM menggumbar nafsu dunia dan keserakahan untuk hidup dengan kesuksesan diatas usaha dan kerja orang lain. Kesuksesan yang demikian telah membuat banyak orang mudah terpedaya dan akhirnya kehilangan hatinya untuk bisa merasakan bahwa keuntungan yang dirasakan oleh orang yang berada dilevel atas (upline) merupakan hasil usaha dari orang yang berada di level bawah (downline). Seharusnya setiap harta hasil dari keuntungan hanya diperoleh berdasarkan usaha sendiri bukan dari usaha orang lain melalui sistem batil yang hanya menguntungkan salah satu pihak.

"dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Q.S An-Najm : 39)


"Tiada makanan yang lebih baik bagi seseorang itu kecuali dari apa yang diusahakan oleh tangannya sendiri, Nabi Daud AS makan dari kerja yang dusahakannya sendiri" (H.R Bukhori)


2. Merusak pasar bebas dan adil

Riba pada hakekatnya akan menyebabkan rusaknya keseimbangan dalam ekonomi sehingga akan menyebabkan rusaknya pasar ekonomi yang bebas dan adil. Transaksi ekonomi yang berlandaskan riba pasti akan merusak atau mengubah pasar yang bebas dan adil. Rusaknya pasar bebas dan adil pada akhirnya akan merusak dan menghancurkan seluruh ekonomi, perdangangan dan bisnis serta membawa kepada kemiskinam dan kemelaratan.


Allah melaknat dan mengancam  setiap usaha yang dapat merusak harga pasar dengan api neraka pada hari kiamat.


'Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani)

Apa kaitannya MLM dengan rusaknya pasar yang bebas dan adil?
Rusaknya pasar bebas dan adil bukan hanya sebatas karena produk yang dijual dengan sistem MLM memiliki harga yang lebih tinggi. Ada beberapa produk yang dijual dengan sistem MLM masih memiliki harga yang sama dengan harga pasar. Rusaknya pasar bebas dan adil karena MLM bukan hanya dari rusaknya harga yang lebih tinggi.

Dalam pasar bebas dan adil, suatu produk harus dapat bersaing secara bebas dan adil dalam pasar. Produk yang dipasarkan dengan sistem MLM akan membuatnya tidak dapat bersaing dengan bebas dan adil. Pembeli yang membeli produk tersebut hanya mereka yang masuk kedalam sistem dan jika orang yang berada diluar sistem akan membeli produk tersebut harus dengan perbedaan harga atau keuntungan lainnya. Pembeli dalam satu sistem juga membeli produk tersebut bukan dengan pertimbangan kualitas atau harga produk tapi dengan pertimbangan keuntungan dalam sistem. Sistem MLM yang dijadikan sebagai strategi pemasaran suatu produk sehingga orang membeli produk bukan karena kualitas dan harga produk tapi karena sistemnya maka ini menunjukan telah rusaknya pasar yang bebas dan adil. Hal ini juga menunjukan bahwa jual beli produk hanya sebuah kamuflase, karena sejatinya jual beli sistem.



3. Keadilan ekonomi

Riba pada hakekatnya adalah menghilangkan keadilah ekonomi. Allah Ta’ala menurunkan larangan riba agar manusia dapat menjalani keadilan ekonomi dengan adil. Ketika keadilan ekonomi telah dihilangkan dengan riba maka akan terjadi kesenjangan, dimana yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Berbeda jika keadilan ekonomi telah ditegakkan, maka akan ada distribusi kekayaan secara adil ke seluruh masyarakat. 

Sistem MLM telah menggambarkan secara sempurna sebuah ketidakadilan ekonomi. Hasil keuntungan yang diperoleh dari kerja dan usaha orang yang berada dalam level bawah (downline) dinikmati dengan terus menerus oleh orang yang berada dilevel atas (upline). Rekruitmen downline terus dilakukan untuk semakin menambah dan terus menambah penghasilan. Tujuan menjual produk yang berkualitas dikesampingkan dan mengutamakan menambah downline. Dan tentu impian terbesarnya adalah membangun jaringan individu dengan sistem yang kuat dan berkesinambungan.

Dalam ekonomi yang berkeadilan, keuntungan hanya bisa diperoleh berdasarkan hasil jerih payah usaha sendiri, bukan dari usaha orang lain. Ketika keuntungan diperoleh dari usaha orang lain maka itu telah melanggar prinsip keadilan ekonomi. MLM bisa memberi gambaran akan sebuah ketidakadilan, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakim miskin

Kesimpulan
MLM apapun bentuknya lebih baik dihindari, karena sulit untuk menghukumi setiap bentuk MLM. Lebih baik bersikaplah wara' dan tinggalkan sesuatu yang syubhat dan haram. Tapi pahamilah karakteristik dan hakikat MLM tersebut dan sandingkan dengan karakteristik dan hakikat riba. Jangan sampai kita mudah terbawa kepada rayuan untuk ikut terjebak ke dalam nafsu dan hasrat kesuksesan dalam sistem MLM. Ketika hati dan pikiran telah terbalut nafsu maka ia akan sulit untuk menalar sebuah akal dan logika. Silahkan sahabat SRM, berfikir kritis dan gunakan hati nurani apakah MLM tersebut memakan keuntungan dari usaha dan kerja orang lain, apakah MLM tersebut merusak pasar yang bebas dan adil dan apakah MLM tersebut merusak keadilan ekonomi?. 

Allahu A'lam
sumber : Diolah dari berbagai sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel